The 6th Postgraduate Forum on Health System and Policy 2015

"Provider Payment Reforms in SEA: Impact and Lessons Learned"

VENUE : Universiti Kebangsaan Malaysia Medical Center (UKMMC)
14 – 15 September 2015

HARI I   |   HARI II

Keynote Address

Postgraduate Training in public health – current and future needs

Oleh: Datuk Dr. Lokman Hakim bin Sulaiman-Deputy Director General of Health, Ministry of Health, Malaysia.

Fakta yang terjadi saat ini, terdapat perubahan skenario. Kemudian, interaksi human-animal, emergency-re emergency infection disease threats. Adanya harapan hidup yang meningkat. Perubahan lingkungan dan manusia dalam menginduksi perubahan iklim. Public health harus melanjutkan dengan melakuakan penguatan dan membuat strategi baru. Terdapat banyak isu penyakit karena perjalanan, perdagangan dan cross border.

Malaysia memiliki skenario untuk bidang kesehatan mereka yaitu menyelesaikan masalah kesehatan dengan memperluas program public health. Seperti dalam pengaksesan primary health care. Malaysia selalu memastikan kesehatan dalam setiap tahap kehidupan. Sebagai contoh dalam penanganan diabetes dan dalam penanganan NCD's. Sehingga dalam sebuah surat kabar pernah menyebutkan "Malaysia has one of the best healthcare system in the world.. Malaysia health care system hailed...Malaysia health care world class"

 

 

Ringkasan Hasil Workshop

Penggunaan Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan Untuk Mengantisipasi Kenaikan Anggaran Sektor Kesehatan Menjadi 5%

dalam Forum Nasional 6 Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia

Diselenggarakan oleh
Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia dan Universitas Andalas,
Rabu, 26 Agustus 2015

  PENGANTAR

Pada hari ke-3 Forum Nasional 6 Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (tanggal 26 Agustus 2015) telah diselenggarakan Workshop "Penggunaan Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan untuk Mengantisipasi Kenaikan Anggaran Sektor Kesehatan Menjadi 5%" di Padang. Tujuan Workshop ini untuk:

  1. Membahas makna sistem kontrak;
  2. Membahas aplikasi sistem kontrak di program Pencegahan HIV AIDS, Penurunan Kematian Ibu dan Bayi, serta Monitoring Mutu pelayanan kesehatan JKN;
  3. Membahas konsep Implementation Research dan Policy Brief dalam kebijakan sistem kontrak.

Workshop mengenai sistem kontrak ini dibagi menjadi 4 kelompok:

  1. Penyusunan Policy Brief untuk sistem Kontrak di pelayanan kesehatan Indonesia, termasuk di kebijakan JKN dan Dana BOK;
  2. Kebijakan Penurunan Kematian Ibu dan Bayi, dan pengalaman menggunakan Sistem Kontrak;
  3. Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS dan situasi sistem kontrak saat ini;
  4. Sistem Kontrak, Policy Brief dan Implementation Research.


  HASIL YANG DIPEROLEH

Pada Hari ke-1 dan ke-2 Forum Nasional 6 Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia, isu kontrak sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan penyerapan kenaikan anggaran menjadi 5% tahun 2016, sudah mulai digulirkan. Secara umum, isu ini ditanggapi positif oleh Bappenas, Kementerian Keuangan, para praktisi dan akademisi. Pihak Kemenkes sendiri tidak menolak, tapi juga belum menerima sepenuhnya. "Kita lihat dulu nanti ..." kata Sekretaris Jendral Kemenkes saat menyampaikan materinya di Hari ke-2.

Berangkat dari situasi demikian, isu kontrak tersebut kemudian diperdalam dan dibahas dalam Workshop di Hari ke-3. Hasilnya antara lain:

  • Implementasi penggunaan system kontrak di sector kesehatan (pemerintah) yang menggunakan APBN dan APBD, hingga saat ini masih terbatas dalam lingkup pengadaan barang dan pembangunan sarana-prasarana. Sistem kontrak untuk program kesehatan belum dikembangkan.
  • Di lain pihak, donor agency sudah biasa memanfaatkan system kontrak untuk program yang dilaksanakannya (seperti dalam Kesehatan Ibu-Anak dan HIV/AIDS). Tidak semua berjalan baik, tetapi secara umum banyak kisah sukses dari system kontrak tersebut.

Kendala klasik untuk penggunaan system kontrak ini secara luas adalah:

  • Aspek pemahaman dan dukungan politis
    • Belum semua pemangku kepentingan menerima solusi penggunaan system kontrak di sector kesehatan
  • Aspek regulasi:
    • ketentuan pengadaan barang dan jasa yang mengharuskan peserta lelang memiliki badan hukum. Dalam hal ini, provider seperti RS akan sulit mengikuti lelang.
    • Ketentuan penganggaran yang tidak multiyears. Dalam hal ini, dikhawatirkan pelayanan provider pemenang kontrak akan terhenti di awal tahun hingga kontrak diperbarui. Jika ini menyangkut pelayanan kegawatdaruratan, maka akan sangat berisiko.
    • Ketentuan penganggaran yang menyulitkan untuk kontrak "paket program." Sistem kontrak program belum biasa dilakukan sehingga belum tersedia "peluang-peluang" mata anggaran untuk itu.
  • Aspek manajemen:
    • Kemampuan pemegang program untuk mengelola system kontrak masih terbatas terutama dalam perencanaaan dan monev kontrak.
  • Aspek provider:
    • Jumlah provider masih sangat terbatas. Hal ini disebabkan "pasarnya" belum dibuka. Jika kebijakannya sudah ada, maka calon provider akan bermunculan dengan sendirinya.
    • Kemampuan provider yang ada dalam mengelola kontrak masih terbatas.


  HARAPAN KE DEPAN

Penggunaan system kontrak di sector kesehatan dapat diterima luas dan diimplementasikan. Tidak hanya di lingkup kuratif, tetapi juga preventif, promotif, dan rehabilitative.


STRATEGI DAN AGENDA FORUM MASYARAKAT PRAKTISI APLIKASI SISTEM KONTRAK DI SEKTOR KESEHATAN

Terkait dengan kendala yang teridentifikasi dalam Workshop, Forum Masyarakat Praktisi Aplikasi Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan akan mengembangkan Strategi dan Agenda sbb:

  • Aspek pemahaman dan dukungan politis
    • Terus mengaktifkan forum diskusi baik via web kebijakankesehatanindonesia.net atau melalui metode lainnya.
  • Aspek regulasi:
    • Melakukan advokasi melalui policy brief, workshop, seminar, hingga advokasi langsung
  • Aspek manajemen:
    • Melakukan pelatihan dan pendampingan bagi pemegang program untuk mengelola system kontrak melalui workshop, pelatihan, blended learning.
  • Aspek provider:
    • Melakukan sosialisasi dan forum diskusi untuk menumbuhkan minat calon provider.
    • Melakukan pelatihan dan pendampingan bagi calon provider untuk mengelola kontrak melalui workshop, pelatihan, blended learning

 

TOR Evaluasi
Uji-coba Penggunaan Sistem Telekomunikasi
untuk Co-Host Forum ke 6 Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia

Diselenggarakan oleh:
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia

Didukung oleh
Knowledge Sector initiative

Jakarta, 22 dan 23 September 2015

TOR Kegiatan

 I. PENDAHULUAN

Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) merupakan jaringan informal yang sudah berusia 6 tahun. Kegiatan saat ini terutama menyelenggarakan:

  1. Pertemuan nasional setiap tahun untuk membahas berbagai kebijakan nasional;
  2. Berbagai pertemuan ilmiah;
  3. Penelitian bersama antara perguruan tinggi dalam kebijakan kesehatan;
  4. Pelatihan bersama dalam Metode Riset Kebijakan;
  5. Penggunaan website www.kebijakankesehatanindonesia.net 

Kegiatan pertemuan ilmiah dalam jaringan saat ini, termasuk forum nasional dikerjakan sebagian besar menggunakan tatap muka. Keadaan ini menyebabkan minimnya pertukaran informasi dan pengetahuan antar anggota. Kegiatan terbatas di kota-kota besar yang sulit diakses oleh anggota JKKI yang berada di kota-kota propinsi dan kabupaten kecil. Akibatnya pengembangan ilmu pengetahuan, kurang merata walaupun saat ini website kebijakan kesehatan sudah mulai berfungsi walaupun masih belum maksimal.

Dalam hal ini kebutuhan untuk penyebaran ilmu dan penguatan anggota JKKI di berbagai propinsi perlu dikembangkan terus. Mengapa?
Dalam sistem kesehatan yang terdesentralisasi di Indonesia, kebutuhan untuk melakukan pengembangan pengetahuan di segala bidang terutama di bidang kebijakan semakin besar. Sebagai gambaran berbagai kebijakan kesehatan yang dilakukan di tingkat nasional dan daerah perlu untuk dapat disebarluaskan hingga ke pelosok wilayah di Indonesia. Di sisi lain berbagai kegiatan skala nasional menjadi penting bagi akademisi / peneliti untuk mengembangkan diri.

Latar belakang tersebut di atas mendorong perlunya program pengembangan Jaringan Kebijakan Kesehatan berbasis Telekomunikasi di Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Fakultas Kedokteran. Kegiatan ini mempunyai sasaran kelompok yaitu universitas yang mengembangkan penelitian kebijakan kesehatan.

1.1 Tujuan

Ada beberapa tujuan yaitu:

  1. Mendukung masyarakat /akademisi di daerah untuk dapat mengikuti program – program di luar daerah terutama dalam hal diseminasi hasil penelitian kebijakan kesehatan
  2. Memberikan kesempatan kepada para peminat kebijakan kesehatan di daerah yang jauh dari pusat pengembangan ilmu dengan mengikuti berbagai pertemuan secara online, sekaligus menjadi penyelenggara untuk daerah yang bersangkutan.
  3. Mengembangkan simpul – simpul pengembangan penelitian kebijakan di perguruan tinggi kesehatan di seluruh propinsi di Indonesia dengan cara memperkuat tata-kelola.

1.2 Sasaran Kegiatan

Perguruan Tinggi yang tergabung dalam JKKI dan menjadi pelaku dalam sistem Telekomunikasi ini akan mampu:

  1. Menjadi penyelenggara di daerah (Co-Host) berbagai pertemuan nasional dengan cara merelay dan mengelola kegiatan untuk daerahnya;
  2. Menjadi penyelenggara kegiatan ilmiah diperguruan tinggi masing dimana kegiatan dapat dinikmati secara langsung oleh perguruan tinggi lain secara live melalui Webinar (menjadi pusat kegiatan ilmiah dalam jaringan).
  3. Menjadi lembaga pendidikan yang aktif memberikan masukan di web www.kebijakankesehatanindonesia.net 

1.3 Bagan Ilustrasi Pengembangan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesiaberbasis Telekomunikasi

Kegiatan yang telah dilakukan adalah melatih system teknis dan system bisnis setiap mitra.

PKMK UGM melatih beberapa PT untuk siap menjadi Co-Host Forum Nasional JKKI di Universitas Andalas. serta menyelenggarakan kegiatan Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia VI secara satelit (online) di masing – masing wilayah. Pelatihan meliputi system Teknis dan Bisnis.

gb1-8sept

Pelatihan system teknis mencakup:

  • Pemahaman mengenai Webinar
  • Pemahman mengenai system audio visual
  • Pemahaman internet

dan berbagai hal teknis lain sesuai dengan konfigurasi sistem

Pengembangan proses Bisnis .

  1. Universitas/lembaga mitra melakukan pemasaran dan pengumuman ke seluruh pihak yang mungkin tertarik untuk mengikuti kegiatan;
  2. Universitas / lembaga yang terlibat mengenakan biaya sebesar Rp. 500.000,- kepada peserta yang hadir di pertemuan di wilayahnya untuk mengikuti FKKI secara online. Untuk mahasiswa, biayanya adalah Rp 250.000,
  3. Biaya tersebut terbagi menjadi:
    • 50% menjadi hak penyelenggara. Dana ini dipergunakan untuk konsumsi dan berbagai kebutuhan penyelenggaraan.
    • 50% menjadi hak JKKI sebagai biaya ujian, pembuatan sertifikat, dan pengiriman.

Peserta akan diuji di bulan September dengan ujian jarak-jauh dan waktu sesuai pilihan peserta, berdasarkan kesiapannya. Setelah lulus ujian, peserta akan dikirimi sertifikat. Sertifikat setara dengan SKP berbagai Profesi.

1.4 Sasaran Pelatihan

Peserta pengembangan terdiri dari tim pengelola unit penelitian / lembaga pendidikan kesehatan yang ada di perguruan tinggi masing-masing. Tim terdiri dari:

  • Dosen
  • Tenaga IT di PT masing-masing
  • Sekretaris/Manajer Program yang akan mengelola kegiatan.

Untuk program jangka pendek, ada 6 Perguruan Tinggi yang sudah terpilih.

  TUJUAN KEGIATAN EVALUASI

  1. Melakukan Evaluasi Uji-Coba dalam Forum Nasional 6 JKKI;
  2. Melakukan penguatan SIstem Bisnis Co-Host dan Aspek Teknis Jaringan;
  3. Menyusun kegiatan di tahun 2015 dan 2016 untuk penguatan Simpul-Simpul Jaringan;
  4. Merencanakan kegiatan di tahun 2016 dengan perluasan keanggotaan ke seluruh Propinsi yang ada di Indonesia.


  ACARA

3.1 Pra Pertemuan Tatap muka:

Sebelum tatap muka akan dilakukan persiapan meliputi:

  1. Pengumpulan Data Laporan Teknis meliputi:
    • Kemampuan Teknis SDM
    • Fasilitas Audio-Visual
    • Band-with Internet
    • Fasilitas fisik berupa Studio atau ruangan pertemuan yang baik
  2. Pengumpulan Data Laporan Sistem Bisnis dan Manajemen Program
    • Laporan pendapatan dan pengeluaran
    • Pengguna dan Potensi pengguna di masa depan
    • Sistem Pemasaran setiap Simpul
    • Insentif ekonomi untuk pengembangan.
    • Pengorganisasian dan ketersediaan SDM.
  3. Diskusi-diskusi melalui webinar

3.2. Pertemuan Tatap Muka:

Waktu

Agenda

Keterangan

Selasa, 22 September 2015

11.00-12.00 

Registrasi dan makan siang

 

13.00-13.45 

Presentasi Laporan Kegiatan di 7 Lokasi Relay Webinar FKKI

Presentasi Awal:

Sistem Teknis dan Aspek Manajemen Business Jaringan Teknologi dalam Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia.

13.45-15.30 

Pembahasan Masalah Teknis Program dan Masalah Manajemen Kegiatan & Keuangan

 
15.30-17.00 

Kegiatan dan Diskusi mengikuti Jaringan Epidemiologi Nasional (webinar) :

Tantangan pengembangan layanan primer dikaitkan dengan peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer dalam Penerapan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional

Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

dalam sesi Forum JEN dengan Surabaya(webinar relay di 7 titik) 

17.00-19.00 

ISHOMA

Makan Malam di siapkan

19.00-19.30 

Diskusi Perencanaan Kegiatan untuk Mengatasi Masalah Teknis

 
19.30-21.00 

Diskusi Perencanaan Kegiatan untuk Memperkuat Manajemen

 
21.00-21.30 

Penutup Hari 1

 

Rabu, 23 September 2015

08.00-10.00 

Penyusunan Agenda Kegiatan di tahun 2015 di Perguruan Tinggi Anggota JKKI, meliputi :

  1. Uji coba Seminar Bulanan di tahun 2015
  2. Pelatihan Teknis
    • pengembangan kemampuan konsultan di daerah untuk mendukung perencanaan
    • pengembangan kapasitas dinas kesehatan

    • pengembangan kapasitas manajemen RS

Pembicara :
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D

materi

Pembahas:

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI *)
  2. Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kesehatan RI *)
  3. Kepala Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana Kementerian PPN/Bappenas RI *)
  4. Ketua Adinkes *)
  5. Ketua ARSADA *)

Moderator : Dr. dr. Deni K. Sunjaya, DESS

10.00-10.30 

Coffee Break

 
10.30-12.00 

Kemampuan Perguruan Tinggi : Penyusunan Agenda Kegiatan untuk tahun 2016, meliputi :

  1. Post Graduate Forum in Health Policy and System 3-4 Maret 2016
  2. Forum JKKI Nasional ke-7 di Makassar
  3. Diskusi Rutin Nasional mengenai Kebijakan Kesehatan setiap bulan sekali
  4. Seminar Nasional oleh para anggota Jaringan
  5. Pelatihan berbasis web untuk manajemen lembaga penelitian di Perguruan Tinggi

Pembahasan bersama :

Penyusunan RKAT Perguruan Tinggi di tahun 2016 untuk mendukung kegiatan ini.

 
12.00-13.00 

Makan Siang dan check out

 
13.00-15.00 

Penyusunan Proceeding pertemuan JKKI di Padang dan Policy Brief dengan HSS Project beserta bedah buku Policy Brief

*) Ada kemungkinan mengembangkan Procedding di daerah – daerah.

Prof. Dr. dr. Rizanda Mahmud, M.Sc.

AIPHSS

Moderator : Dr. Dumilah Ayuningtyas, MARS

 
15.00-15.30 

What Next dan Penutup

Prof. Laksono Trisnantoro, M.sc, PhD 

 

IV. HASIL YANG DIHARAPKAN

  1. Dokumen Laporan Evaluasi Pelaksanaan Co-Host pada Forum Nasional ke 6 Jaringan Kebijakan Kesheatan di Padang, yang meliputi:
    1. Aspek Teknis
    2. Aspek Bisnis.
  2. Dokumen Rencana Operasional di tahun 2015 dan 2016.

V. PESERTA

  1. 6 Perguruan Tinggi Mitra Co – Host yaitu :
    1. FKM Universitas Andalas Padang
    2. FKM Universitas Mulawarman Samarinda
    3. FKM Universitas Nusa Cendana Kupang
    4. FKM Univeristas Hasanuddin Makassar
    5. FKM Universitas Sam Ratulangi Manado
    6. FKM Universitas Jember, Jember
  2. Anggota KSI lain yang berminat
  3. Kementerian PPN/ Bappenas
  4. Kementerian Kesehatan
  5. BKKBN
  6. Dinas Kesehatan Propinsi
  7. Dinas Kesehatan Kabupaten

VI. TEMPAT

Hotel Santika
Jl. Hayam Wuruk No. 125, Jakarta Pusat
Telepon : (021) 2600818

VII. ANGGARAN KEGIATAN

Masing – masing mitra co – host (6 universitas) akan mendapatkan fasilitas transportasi ekonomi (pp) dari kota asal ke Jakarta, perdiem selama 3 hari (atau sesuai tiket tanpa melebihi waktu pelaksanaan acara), akomodasi twin sharing di Hotel Santika Hayam Wuruk selama 2 malam. Pendanaan universitas ini berlaku untuk satu orang.

Sedangkan untuk mitra KSI akan mendapatkan transport lokal di Jakarta. Pendanaan kegiatan ini didukung oleh Knowledge Sector Initiative.

Pendanaan untuk Kementerian Kesehatan, Kementerian PPN/Bappenas, BKKBN, dan Dinas Kesehatan Propinsi /Kota setempat diharapkan berasal dari instansi masing – masing.

  VIII. Keterangan lainnya

Keterangan lebih lengkap dan konfirmasi dapat menghubungi :
Sdri. Angelina Yusridar / Sdr. Wisnu Firmansyah
Telp : 08111498442 / 081215182789
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website : www.kebijakankesehatanindonesia.net 

 

 

 

 

Ringkasan Hasil Forum Nasional ke 6 Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia

  Pengantar

Pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2016 telah berlangsung Forum Nasional ke 6 Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia. Tema tahun ini adalah "Upaya Pencapaian Universal Health Coverage 2019: Kendala, Manfaat, dan Harapannya". Tujuan Forum Nasional ke 6 untuk:

  • Membahas perkembangan isu-isu strategis kebijakan kesehatan selama dua tahun pelaksanaan JKN
  • Membahas reformasi pembiayaan kesehatan dan sistem kesehatan di Indonesia dalam mencapai UHC 2019
  • Meningkatkan kapasitas penelitian oleh perguruan tinggi/pusat penelitiaan dan peneliti dalam penelitian kebijakan kesehatan
  • Meningkatkan kapasitas peneliti dalam mendiseminasikan hasil penelitian dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah lokal dan nasional

  Hasil yang diperoleh

Kebijakan JKN telah berlangsung hampir 2 tahun. Hasil monitoring berbagai penelitian di Forum Nasional ke 6 menunjukkan bahwa:

  • JKN bermanfaat bagi jutaan manusia Indonesia yang "beruntung" mendapatkan akses. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum memperoleh akses pelayanan yang baik karena masalah akses geografis dan budaya. Manfaat terbesar dinikmati terutama masyarakat perkotaan dan yang mempunyai dana untuk transportasi, akomodasi, serta akses budaya. Dalam pemanfaatan dana JKN yang masuk BPJS, ditengarai adanya salah sasaran subsidi APBN dimana dana tidak terpakai PBI dipergunakan oleh masyarakat yang mampu membayar (non PBI mandiri). Hal ini memicu perdebatan secara etika dan hukum.
  • Masalah-masalah pelaksanaan kebijakan JKN dapat dikelompokkan menjadi dua hal besar yaitu: (1) bersumber dari pelaksanaan operasional, dan (2) adanya masalah konsepsual. Masalah konsepsual dianalisis berdasarkan kekurangan regulasi dalam berbagai tingkat, mulai dari UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri terkait sampai ke berbagai kebijakan di daerah. Salah satu penyebab masalah adalah kebijakan JKN sbeagai sebuah reformasi pembiayaan kesehatan dijalankan tanpa rancangan utuh dengan reformasi lainnya (dalam SDM, pengorganisasian sistem kesehatan, pembayaran, sampai ke promosi kesehatan).
  • Masalah operasional dan konsepsual saling berhubungan. Salah satu contohnya adalah sebuah masalah konsepsual adalah mengenai tata hubungan antara BPJS dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan. Sampai saat ini, UU SJSN dan UU BPJS tidak jelas dalam menentukan lembaga mana yang menjadi operator pembiayaan dan mana yang menjadi lembaga regulator. Akibatnya pelaksanaan di lapangan menjadi buruk karena masalah konsepsual ini, termasuk problem penetapan sistem kapitasi.

  Harapan ke Depan

Kebijakan JKN diharapkan lebih bermanfaat bagi seluruh bangsa Indonesia, termasuk di daerah yang masih sulit akses. Manfaat diharapkan tidak hanya kuratif, namun juga termasuk pelayanan preventif dan promotif.

  Strategi dan agenda kegiatan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia.

JKKI perlu mempunyai strategi bersama di tingkat nasional, dan mempunyai strategi serupa di daerah-daerah. Dalam proses kebijakan, pada tahun 2015 Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia masih melakukan monitoring. Di tahun 2016, walaupun perjalanan JKN belum sampai ke tahun ke-5 (2019), sudah saatnya diperlukan evaluasi kebijakan JKN. Mengapa diperlukan?

  • Dalam monitoring tahun ke-2 terlihat adanya titik-titik awal berbagai penyimpangan dari arah tujuan JKN yang tertulis dalam UU SJSN (2004) dan UU BPJS (2011). Titik-titik awal penyimpangan ini terutama dalam kriteria pemerataan yang terkait dengan Pancasila dan prinsip bernegara di UUD 1945 yang menyatakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Titik awal di kebijakan perlu segera dianalisis, apakah berasal dari kekeliruan pengambilan kebijakan ataukah lebih banyak berasal dari masalah pelaksanaan.
  • Evaluasi kebijakan jangan sampai terlambat. Jika menunggu sampai dengan tahun 2019, dikhawatirkan tidak sempat untuk memperbaiki kebijakan yang ada.

Apa evaluasi kebijakan yang dapat dilakukan oleh Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia? Ada berbagai hal, termasuk di dalamnya:

  • Melakukan identifikasi kekurangan aturan melalui berbagai studi dan kasus yang terjadi di daerah dan pusat;
  • Melakukan evaluasi dengan cara mengkaji pasal-pasal "bermasalah" di UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan turunannya, Peraturan Presiden, Menteri, Peraturan BPJS, dan sebagainya. Disebut "bermasalah" karena dapat menghambat pencapaian tujuan SJSN;
  • Melakukan advokasi ke pengambil kebijakan. Bentuk-bentuk advokasi, antara lain berbagai pertemuan ilmiah untuk menyajikan hasil penelitian, lobby semacam komunikasi yang berisikan berbagai usulan amandemen pasal-pasal dalam berbagai kebijakan, serta ada kemungkinan melakukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi apabila diperlukan.

  Pelatihan Kapasitas Anggota JKKI

Untuk mendukung kegiatan yang akan datang, sebagaimana telah dibahas dalam Forum Nasional ke-6, akan ada berbagai kegiatan lanjutan untuk meningkatkan; (1) kapasitas penelitian oleh perguruan tinggi/pusat penelitiaan dan peneliti dalam evaluasi kebijakan; dan (2) kapasitas peneliti dalam mendiseminasikan hasil penelitian dan menyampaikan rekomendasi kepada seluruh stakeholder kebijakan kesehatan daerah dan nasional. Kegiatan akan dilakukan dengan pendekatan Blended Learning di web berikut ( www.kebijakankesehatanindonesia.net )

Oleh: Prof. Laksono Trisnantoro

 

Sektor Kesehatan: Setelah 70 Tahun Indonesia Merdeka

Laksono Trisnantoro, Guru Besar Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
KOMPAS, 21 Agustus 2015

Tahun 2015, atau 70 tahun setelah Indonesia merdeka, status kesehatan masyarakat ternyata masih belum menggembirakan. Meskipun Pemerintah Indonesia-dalam hal ini Kementerian Kesehatan-telah berusaha keras, angka kematian ibu dan bayi masih tinggi, bahkan di daerah-daerah perkotaan yang mempunyai fasilitas dan tenaga kesehatan cukup.

Masyarakat yang mengidap tuberkulosis (TB) masih bertambah. Pengidap HIV/AIDS juga terus meningkat. Lebih memprihatinkan lagi, kondisi ini seiring dengan meningkatnya jumlah penyakit tidak menular, seperti diabetes, kanker, serta jantung. Anak-anak dan ibu hamil dengan gizi buruk, juga yang terlalu gemuk, masih banyak ditemui. Pengendalian pemakaian tembakau masih belum berjalan baik. Seolah semua usaha jalan di tempat.

Sebenarnya ada pelbagai kemajuan yang patut diapresiasi. Di sisi perlindungan untuk kesehatan masyarakat, misalnya, sudah ada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Daerah. Jumlah rumah sakit, tenaga kesehatan, dan dokter juga meningkat meskipun belum merata. Daerah-daerah dengan kondisi geografis sulit, seperti Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Barat, memang masih jauh tertinggal.

Sebaliknya, masyarakat yang mampu memilih masih belum puas dengan mutu pelayanan kesehatan. Masih banyak pasien Indonesia yang berobat ke negara lain. Sementara akses masyarakat miskin di sejumlah daerah sulit masih menjadi masalah besar. Sesungguhnya apa yang kurang dalam sistem kesehatan di negara yang sudah merdeka 70 tahun ini?

Negara kesejahteraan

Ketika Indonesia merdeka tahun 1945, para pendiri bangsa telah menulis di UUD 1945 yang menyatakan Indonesia sebagai negara kesejahteraan. Fakir miskin ditanggung negara, termasuk urusan kesehatan. Akan tetapi, yang diwariskan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda dan Jepang bukanlah sistem kesehatan yang bertujuan melindungi masyarakat dari sakit, khususnya mereka yang miskin.

Pada masa penjajahan, sistem kesehatan dibangun terutama untuk kepentingan penjajah melindungi aparat pemerintah serta karyawan perusahaan besar dari risiko sakit. Akibatnya, setelah Indonesia merdeka, amanah UUD 1945 tidak mudah dijalankan, terutama dalam pembiayaan sektor kesehatan.

Dalam pelayanan kesehatan untuk perorangan, setelah kemerdekaan, RS-RS milik gereja kehilangan sumber dana bantuan kemanusiaan dari Eropa. Maka, RS-RS keagamaan harus mencari dana dari pasien karena pemerintah tidak mempunyai dana cukup untuk pelayanan kesehatan. Masyarakatlah yang harus membayar, termasuk yang miskin. Masyarakat miskin hanya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis jika mampu membuktikan diri sebagai orang miskin, tidak mampu untuk mendapat pelayanan gratis. Terjadilah mekanisme pasar di pelayanan kesehatan.

Sistem pasar terus berlangsung sampai Orde Baru. RS swasta diperbolehkan menjadi lembaga berbentuk PT (mencari untung). Berbagai perkembangan ini membentuk sifat sektor pelayanan kesehatan perorangan yang semakin dipengaruhi oleh hukum pasar yang celakanya tidak ada pengawasan.

Muncul efek samping di situasi ini, misalnya adanya semacam kartel yang membatasi jumlah spesialis. Akibatnya, jumlah dokter spesialis dan subspesialis menjadi sangat kurang.

Desentralisasi

Tahun 1999, setelah krisis moneter dan reformasi politik di Indonesia, sektor kesehatan Indonesia juga mengalami desentralisasi. Sayangnya, hal ini dilakukan secara setengah hati. Kondisi ini bisa dilihat dari bertambahnya APBN pemerintah pusat selama 10 tahun terakhir, dengan pembiayaan kesehatan dilakukan oleh pusat kembali (resentralisasi).

Daerah-daerah, termasuk yang mampu, tidak memberikan anggaran cukup untuk sektor kesehatan. Dalam kasus program penurunan kematian ibu dan bayi, dana program masih bergantung pada APBN. Kegiatan-kegiatan kesehatan masyarakat menjadi identik dengan program Kementerian Kesehatan ataupun dinas kesehatan di daerah. Pemerintah merencanakan, melakukan, dan menilai sendiri kegiatan-kegiatan seperti imunisasi, pemberantasan nyamuk, sampai promosi kesehatan. Akibatnya, tidak ada sistem monitoring dan pengendalian secara independen. Peran masyarakat dan LSM masih terbatas dalam program kesehatan masyarakat. Dampak lanjutannya, pemerintah pusat kesulitan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang seharusnya dilakukan pemerintah kabupaten dan provinsi.

Pada tahun 1999, reformasi politik menetapkan pemerintah sebagai sumber dana masyarakat miskin melalui program Social Safety-Net, yang diteruskan dengan Asuransi Kesehatan Keluarga Miskin (Askeskin), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dan saat ini JKN. Kebijakan ini mengakhiri periode mekanisme pasar yang sangat kuat.

Meski demikian, kebijakan pembiayaan untuk pelayanan perorangan ini tidak dapat mengangkat status kesehatan masyarakat. Selama 10 tahun terakhir, berbagai indikator kesehatan masyarakat, seperti angka kematian ibu dan bayi, demikian juga dengan penderita TB, masih belum dapat dikendalikan. Di sejumlah kota besar, jumlah kematian ibu meningkat seiring dengan peningkatan anggaran untuk jaminan kesehatan.

Transparansi data kurang

Kebijakan JKN dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai pengelola merupakan hal yang bertujuan baik. Akan tetapi, saat ini, hal itu sulit dinilai karena transparansi data belum baik.

Data penggunaan sarana kesehatan primer dan rujukan langsung dikirim ke kantor pusat BPJS tanpa ada analisis di daerah. Akibatnya, pemerintah kabupaten/kota/provinsi tidak dapat membuat perencanaan kesehatan dengan baik, khususnya untuk pencegahan penyakit.

Pelaksanaan kebijakan desentralisasi menjadi semakin tidak jelas di sektor kesehatan. Di JKN diduga terjadi salah sasaran dalam pemberian subsidi. Dana penerima bantuan iuran (PBI) masih sisa di sejumlah daerah, khususnya di kawasan yang berakses buruk. Dana ini kemudian dipergunakan untuk mendanai peserta BPJS di tempat lain yang merugi.

Di sisi lain, program kesehatan masyarakat ternyata juga belum baik dijalankan. Kegiatan-kegiatan kesehatan masyarakat identik dengan program Kementerian Kesehatan ataupun dinas kesehatan di daerah.

Pemerintah merencanakan, melakukan, dan menilai sendiri kegiatan-kegiatan seperti imunisasi, pemberantasan nyamuk, sampai promosi kesehatan. Akibatnya, tidak ada sistem monitoring dan pengendalian independen. Peran masyarakat dan LSM masih terbatas dalam program kesehatan masyarakat.

Kementerian-kementerian terkait kesehatan, seperti Kementerian Pekerjaan Umum atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak terkoordinasi selama bertahun-tahun. Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan terbatas menjadi pelaku pelayanan dengan dana pemerintah.

Fungsi pengawasan lembaga pelayanan pemerintah dan swasta serta penyusun kebijakan terabaikan. Dalam konteks kematian ibu, apabila sistem kontrol mutu pelayanan rujukan ibu dan mutu pelayanan rumah sakit dilakukan dengan baik, penurunan angka kematian ibu dapat dipercepat.

Apa yang perlu dilakukan

Sebagai refleksi 70 tahun perkembangan sistem kesehatan, ada beberapa hal kunci untuk dilakukan.

Pertama, kebijakan pembiayaan JKN perlu ditingkatkan lewat transparansi, efisiensi, dan pemerataan. Jangan sampai subsidi bagi masyarakat miskin (PBI) salah sasaran dan terjadi inefisiensi.

Kedua, diperlukan kerja sama pemerintah dan swasta. Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat, perlu kerja sama antara Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan dan swasta melalui sistem kontrak.

Ketiga, perlu koordinasi lebih erat antara Kementerian Kesehatan dan kementerian lain atau dinas kesehatan dan dinas terkait kesehatan di daerah dalam konteks desentralisasi.

Keempat, perlu reorientasi pendidikan tenaga kesehatan. Dengan skema LSM dan swasta sebagai kontraktor, lulusan fakultas kesehatan masyarakat tidak harus menjadi PNS. Pola-pola kartel dalam pendidikan spesialis dan subspesialis harus dihilangkan.

Kelima, promosi kesehatan perlu ditingkatkan agar masyarakat sadar bahwa kesehatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga masyarakat.

 

{jcomments on}

Diskusi Makan Pagi

Sektor Kesehatan: Setelah 70 tahun Merdeka

 

Reportase

Diskusi Makan Pagi Sektor Kesehatan Setelah 70 Tahun Merdeka telah dilaksanakan di ruang RE 301 pada Jum'at, 28 Agustus 2015. Diskusi ini dihadiri oleh dosen IKM UGM, mahasiswa IKM UGM dan siapa saja yang tertarik. Pokok bahasan yang dipaparkan ialah opini Prof. Laksono Trisnantoro terkait situasi kesehatan di Indonesia pasca 70 tahun merdeka. Opini tersebut telah terbit di harian Kompas pada Senin, 17 Agustus lalu.

Tentu tulisan tersebut menjadi sebuah kado untuk Indonesia, dimana ada beberapa poin penting yang disampaikan Laksono. Pertama, pelaksanaan JKN perlu diberlakukan dengan transparansi, pemerataan dan keterbukaan. Kedua, perlu adanya kerjasama antara pemerintah dan swasta untuk pemenuhan sejumlah tenaga kesehatan melalui sistem kontrak. Ketiga, perlu koordinasi Kementrian Kesehatan dan kementrian lain yang terkait dalam konteks desentralisasi. Keempat, perlu reorientasi pendidikan tenaga kesehatan. Kelima, perlu dibangun kesadaran secara massal, bahwa kesehatan adalah tanggung jawab bersama.

Diskusi ini memicu banyak pendapat dan menimbulkan beragam masukanpun muncul Beberapa diantaranya organisasi profesi semacam IDI agarlebih banyak melakukan perbaikan di internalnya. Kemudian, pemutakhiran data di daerah dirasa sangat penting untuk dilakukan mengingat situasi pemanfaatan JKN saat ini. Diduga banyak orang kaya yang memanfaatkan JKN untuk biaya perawatan di RS. Selain itu, banyak hal yang mungkin terjadi, salah satunya mereka yang jatuh miskin karena membiayai pengobatan penyakit tertentu.

Dalam diskusi ini pula muncul usulan agar pelaksanaan JKN di Indonesia Timur ditunda. Pasalnya, banyak warga Indonesia Timur yang sulit mengakses faskes dan banyak yang minim pengetahuan seputar JKN. Fakta yang menarik, di Papua BPJS Kesehatan tidak diminati pegawai Dinas Kesehatan karena tidak ada biaya tunjangannya, misal biaya pengawasan dan sosialisasi.

Selain itu, kurangnya tenaga spesialis di daerah menimbulkan wacana mungkin saja banyak spesialis yang akan didatangkan dari luar negeri. Hal ini mungkin saja terjadi jika pemerintah daerah setempat terbuka dan membolehkan hal tersebut terjadi (wid).

Video Diskusi

video part 1  part 2  part 3

 

 

 

SESI VII - Diskusi Paralel
Penyakit Menular dan Mental Health

Selasa, 25 Agustus 2015

Penyakit Menular dan Mental Health

13.00 – 13.15

Pembukaan oleh Moderator

13.15 – 13.25

SOCIAL MARKETING AND PRECEDE-PROCEED MODEL FOR PREVENTION OF DENGUE HEMORRHAGIC FEVER AND TUBERCULOSIS: A NEW EVIDENS FROM CENTRAL JAVA, INDONESIA oleh Endang Sutisna Sulaeman

13.25 – 13.35

THE INFLUENCE OF KNOWLEDGE AND HEALTH SERVICE IN THE USAGE OF ORAL RHYDRATION SALTS IN DIARRHEA MANAGEMENT FOR CHILDREN UNDER 5 YEARS : CASES STUDY IN BALIKPAPAN, INDONESIA oleh Tri Murti

13.35 – 13.45

Kebijakan Pengobatan TB di TTS oleh Maria Agnes Etty Dedy

13.45 – 13.55

PRAKTIK SOSIAL ORANG GILA DI SIDAYU, GRESIK oleh Ali Imron

13.55  - 14.05

PENGUATAN SISTEM KESEHATAN JIWA PROVINSI JAWA BARAT oleh Deni K. Sunjaya

14.05 – 15.00

Diskusi

   

15.00 – 16.00

Sesi Pleno (Keynote Menteri Kesehatan)

16.00 – 16.30

Rehat Kopi

   

Unit Cost

16.30 – 16.40

Pembukaan oleh Moderator

16.40 – 16.50

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BIAYA OBAT PASIEN KANKER PAYUDARA DI RUMAH SAKIT DI INDONESIA oleh Diah Ayu Puspandari

16.50 – 17.00

ANALISIS BIAYA TERAPI PENYAKIT DIABETERS MELITUS DENGAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI RS PKU MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA oleh Endang Yuniarti

17.00 – 17.10

PERBEDAAN PERHITUNGAN UNIT COST DENGAN MENGGUNAKAN ACTIVITY BASED COSTING METHODE DAN DOUBLE DISTRIBUTION METHODE UNTUK PASIEN TB PARU KATEGORI 2 DI INSTALASI RAWAT JALAN DAN RAWAT INAP RS PARU oleh Lukman Hilfi

17.10 – 17.20

ANALISIS BIAYA DENGAN METODE ACTIVITY BASED COSTING (ABC) PADA PEMERIKSAAN RADIODIAGNOSTIK DI INSTALASI RADIOGNOSTIK RSUD LINGGAJATI KUNINGAN JAWA BARAT oleh Cecep Heriana

17.20 – 18.00

Diskusi

SESI III - Diskusi Paralel
GIZI, Kebijakan Rokok, dan Penyakit Tidak Menular

 

Senin, 24 Agustus 2015

Gizi masyaralat

15.00 – 15.05

Pembukaan oleh moderator

15.05 – 15.15

HUBUNGAN OBESITAS PRAKEHAMILAN DENGAN KEJADIAN PREEKLAMPSIA DI RUMAH SAKIT UMUM MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG Oleh Ahmad Semi Rahayu Slamet

ppt  pb

15.15 – 15.25

ANALISIS PELAYANAN GIZI DI RUMAH SAKIT DENGAN PENDEKATAN HEALTH TECHNOLOGY ASSESSMENT oleh Dewi Marhaeni

pb

15.25 – 15.35

PENGGUNAAN DATA AUDIT KEMATIAN DALAM PENGUATAN KEBIJAKAN GIZI DI TINGKAT KABUPATEN oleh Elisa Sulistyaningrum

ppt  pb

15.35 – 15.45

HUBUNGAN ANTARA FAKTOR SUMBER DAYA IBU, POLA ASUH, DAN STATUS GIZI ANAK UMUR 6-24 BULAN DI KABUPATEN BANDUNG oleh Dahniar Bako

ppt  pb

15.45 – 15.55

HUBUNGAN ANTARA OBESITAS, AKTIFITAS FISIK, MEROKOK DAN RIWAYAT KELUARGA DENGAN KEJADIAN PRADIABETES PADA LAKI-LAKI USIA ≥ 45 TAHUN DI KOTA YOGYAKARTA oleh Dita Retno Pratiwi

15.55 – 16.05

MODEL PERSAMAAN STRUKTURAL PREVALENSI BERAT BADAN LAHIR RENDAH (BBLR) DI SELURUH KABUPATEN INDONESIA oleh Demsa Simbolon

16.05 – 16.30

Diskusi

Kebijakan Rokok & Penyakit tidak Menular

16.30 – 16.35

Pembukaan oleh Moderator

16.35 – 16.45

ANALISIS KEEFEKTIFAN KEBIJAKAN PICTORICAL HEALTH WARNING PADA KEMASAN ROKOK DALAM MENURUNKAN PERILAKU MEROKOK SISWA SMK SE KABUPATEN JEMBER oleh Christyana Sandra

ppt  pb

16.45 – 16.55

ANALISIS PENERAPAN KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA BUKITTINGGI oleh Isniati

16.55 – 17.05

ANALISIS PENERAPAN KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK DI SUMATERA BARAT oleh Syafrawati

17.05 – 17.15

FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEJADIAN HIPERTENSI DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS SUDIANG RAYA KECAMATAN BIRINGKANAYA KOTA MAKASSAR oleh A. Sriwiyani

17.15 – 17.25

KARAKTERISTIK DAN PENATALAKSANAAN STEROID-INDUCED GLAUCOMA PADA ANAK DI PUSAT MATA NASIONAL RUMAH SAKIT MATA CICENDO PERIODE 2007-2011 oleh Indri Nurul Badriah

17.25 – 18.00

Diskusi

 

 

 

  • angka jitu
  • toto 4d
  • toto
  • toto macau
  • rtp live slot
  • bandar togel 4d
  • slot dana
  • toto sdy
  • toto slot
  • slot gacor
  • togel sidney
  • live draw sgp
  • bandar togel
  • toto macau
  • bandar slot
  • toto togel
  • togel4d
  • togel online
  • togel 4d
  • rajabandot
  • toto macau
  • data toto macau
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • judi online
  • nexus slot
  • agen slot
  • toto 4d
  • slot777
  • slot777
  • slot thailand
  • slot88
  • slot777
  • scatter hitam
  • toto slot
  • slot demo
  • slot777
  • toto 4d
  • toto slot
  • agen slot
  • scatter hitam
  • slot 4d
  • bandar slot/
  • bandar slot/
  • toto slot
  • mahjong slot
  • slot jepang
  • slot777
  • slot dana
  • slot dana
  • toto slot
  • bandar slot
  • scatter hitam
  • toto slot
  • slot 2025
  • toto slot
  • bandar slot
  • agen slot
  • slot dana
  • slot777
  • bandar slot
  • slot thailand
  • toto slot
  • slot resmi
  • togel4d
  • slot resmi
  • KW
  • slot online
  • slot gacor
  • slot88
  • slot
  • situs slot
  • slot777
  • slot gacor
  • pgsoft
  • mahjong
  • slot demo
  • slot 4d
  • slot scater hitam
  • judi online
  • bandar slot
  • bandar slot gacor
  • slot vip
  • demo slot
  • slot bet kecil
  • slot bet 400
  • slot gacor