Pengembangan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia
Berbasis Sistem Telekomunikasi

  PENDAHULUAN

Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia adalah suatu jembatan penyambung berbagai pemangku kepentingan dalam keijakan kesehatan di Indonesia. Mereka yang bergabung : para peneliti, akademisi, pemerhati, praktisi kebijakan, kelompok masyarakat, wakil rakyat, birokrat, penamat dari berbagai profesi dan lembaga.

Forum ini telah 6 kali digelar, setiap tahun berturut-turut di Jakarta (UI), Makasar (UNHAS), Surabaya (UNAIR), Kupang (UNDANA), Bandung (UNPAD), dan Padang(Universitas Andalas).

Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) merupakan jaringan informal yangtelahberdirisejak 2010. Kegiatan saat ini terutama menyelenggarakan:

  1. Pertemuan nasional setiap tahun untuk membahas berbagai kebijakan nasional;
  2. Berbagai pertemuan ilmiah;
  3. Penelitian bersama antara perguruan tinggi dalam kebijakan kesehatan;
  4. Pelatihan bersama dalam Metode Riset Kebijakan;
  5. Penggunaan website www.kebijakankesehatanindonesia.net 

Kegiatan pertemuan ilmiah dalam jaringan saat ini, termasuk forum nasional dikerjakan sebagian besar menggunakan tatap muka. Keadaan ini menyebabkan minimnya pertukaran informasi dan pengetahuan antar anggota. Kegiatan terbatas di kota-kota besar yang sulit diakses oleh anggota JKKI yang berada di kota-kota propinsi dan kabupaten kecil. Akibatnya pengembangan ilmu pengetahuan, kurang merata walaupun saat ini website kebijakan kesehatan sudah mulai berfungsi walaupun masih belum maksimal.

Dalam hal ini kebutuhan untuk penyebaran ilmu dan penguatan anggota JKKI di berbagai propinsi perlu dikembangkan terus. Mengapa?
Dalam sistem kesehatan yang terdesentralisasi di Indonesia, kebutuhan untuk melakukan pengembangan pengetahuan di segala bidang terutama di bidang kebijakan semakin besar. Sebagai gambaran berbagai kebijakan kesehatan yang dilakukan di tingkat nasional dan daerah perlu untuk dapat disebarluaskan hingga ke pelosok wilayah di Indonesia. Di sisi lain berbagai kegiatan skala nasional menjadi penting bagi akademisi / peneliti untuk mengembangkan diri.

Apa saja tantangan saat ini?

tan1Tantangan pertama adalah banyak kegiatan yang dilakukan di tingkat pusat yang tidak sampai ke level di daerah. Banyak kegiatan yang dilakukan di salah satu wilayah hanya dapat diikuti oleh peserta di wilayah tersebut saja, sehinga peserta dari tempat lain tidak bisa mengikuti. Hal ini dikarenakan akses yang sulit dan belum terjangkau oleh dana peneliti atau lembaga. Padahal, kegiatan – kegiaan di bidang kebijakan kesehatan secara signifikan sering dilakukan sebagai bagian dari penyebaran informasi.

tan2Tantangan kedua adalah lembaga pendidikan dan penelitian masih minim terhadap perkembangan teknologi modern jarak jauh yang sebenarnya mampu mendekatkan pada perkembangan kebijakan kesehatan. Beberapa lembaga di luar pulau Jawa masih minim akses untuk mendapatkan seminar atau workshop yang dapat membantu dalam pengembangan kapasitas lembaga dan personal..

tan3Tantangan ketiga adalah sumber daya keuangan untuk menjalankan kegiatan diseminasi riset kebijakan. Masalah ini menarik karena mempunyai ciri seperti "telur dan ayam" dengan tersedianya peneliti. Dengan adanya kekurangan peneliti kebijakan kesehatan yang baik, maka kemampuan menulis proposal, melaksanakan penelitian, dan mempengaruhi proses kebijakan menjadi lemah. Sementara itu logika dan peraturan menyatakan bahwa sebagian dari anggaran program kesehatan, termasuk kebijakan besar seperti Jaminan Kesehatan harus dimonitor dan dievaluasi oleh lembaga independen..

Latar belakang tersebut di atas mendorong perlunya program pengembangan Jaringan Kebijakan Kesehatan berbasis Telekomunikasi di Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Fakultas Kedokteran

  TUJUAN DAN MANFAAT

Kegiatan ini mempunyai sasaran kelompok yaitu universitas yang mengembangkan penelitian kebijakan kesehatan. Ada beberapa tujuan yaitu:

  1. Mendukung masyarakat /akademisi di daerah untuk dapat mengikuti program – program di luar daerah terutama dalam hal diseminasi hasil penelitian kebijakan kesehatan
  2. Memberikan kesempatan kepada para peminat kebijakan kesehatan di daerah yang jauh dari pusat pengembangan ilmu dengan mengikuti berbagai pertemuan secara online, sekaligus menjadi penyelenggara untuk daerah yang bersangkutan.
  3. Mengembangkan simpul – simpul pengembangan penelitian kebijakan di perguruan tinggi kesehatan di seluruh propinsi di Indonesia dengan cara memperkuat tata-kelola

Sasaran Kegiatan

Perguruan Tinggi yang tergabung dalam JKKI dan menjadi pelaku dalam sistem Telekomunikasi ini akan mampu:

  1. Menjadi penyelenggara di daerah (Co-Host) berbagai pertemuan nasional dengan cara merelay dan mengelola kegiatan untuk daerahnya;
  2. Menjadi penyelenggara kegiatan ilmiah diperguruan tinggi masing dimana kegiatan dapat dinikmati secara langsung oleh perguruan tinggi lain secara live melalui Webinar (menjadi pusat kegiatan ilmiah dalam jaringan).
  3. Menjadi lembaga pendidikan yang aktif memberikan masukan di web www.kebijakankesehatanindonesia.net  

bagantelecon2

Untuk system Relay, lembaga pendidikan tinggi kesehatan atau lembaga konsultan dapat melakukan relay dan mengumpulkan peserta. Bagi lembaga yang melakukan relay, dapat menyimpan dana pendaftaran sebesar Rp 100.000,- untuk keperluan penyelenggaraan di tempat. Sebagai gambaran:

  • Apabila Relay di Tempat X dapat mengumpulkan 20 orang, maka akan ada dana 20 x Rp 150.000,- = Rp 3.000.000.
  • Tempat Relay X ini memperoleh Rp 2.000.000 untuk keperluan pengelolaan di daerah.
  • Pengelola Tempat Relay X ini mengirimkan Rp 1.000.000,- kekas Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia untuk disimpan sebagai modal pengembangan kegiatan selanjutnya.

Struktur Program Pengembangan

Jangka Pendek.

Program pengembangan ini akan berjalan sekitar 9 bulan dengan kegiatan sebagai berikut:

Silhkan klik pada kotak dibawah ini untuk megetahui program-program yang sudah berjalan

kuning2

 

Kegiatan Jangka Pendek:

Juli- September 2017:

  • PKMK melatih beberapa Perguruan Tinggi untuk siap menjadi Co-Host Forum Nasional JKKI di Universitas Gadjah Mada serta menyelenggarakan kegiatan Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia VII secara satelit (online) di masing – masing wilayah.
  • Universitas / lembaga yang terlibat akan mengenakan biaya sebesar Rp. 600.000,- kepada peserta yang hadir di pertemuan di wilayahnya untuk mengikuti FKKI secara online. Untuk mahasiswa (S1, S2, S3), biayanya adalahRp 250.000,-
    Biaya tersebut terbagi menjadi:
    1. 50% menjadi hak penyelenggara;
    2. 50% menjadi hak panitia FKKI di Padang sebagai biaya ujian, pembuatan sertifikat, dan pengiriman.
      Sertifikat disediakan oleh Pusat. Sertifikat diberikan setelah peserta mengikuti ujian pasca Forum Nasional VII. SKP setara dengan SKP berbagai Profesi.
  • Peserta pengembangan terdiri dari tim pengelola unit penelitian / lembaga pendidikan kesehatan yang ada di perguruan tinggi masing-masing. Tim terdiri dari:
    • Dosen
    • Tenaga IT di PT masing-masing
    • Sekretaris/Manajer Program yang akanmengelolakegiatan.

  

 

  Informasi lebih lanjut:

Shita Dewi
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Gedung IKM Sayap Utara Lt. 2
Jl. Farmako, Sekip Utara Yogyakarta 55281
Telp/Fax.(0274) 549425 (hunting)
E-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 

 

 

 

Hari ke III Workshop

Sistem Kontrak

Penggunaan Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan Untuk
Mengantisipasi Kenaikan Anggaran Sektor Kesehatan Menjadi 5%

Dalam Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia

Diselenggarakan oleh
Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia dan Universitas Andalas,
Rabu, 26 Agustus 2015

  PENGANTAR

Berbagai kebijakan besar saat ini dilaksanakan di Indonesia, seperti kebijakan penurunan kematian ibu dan bayi, Jaminan Kesehatan Nasional, pencegahan kanker hingga kebijakan pengendalian HIV-AIDS. Kebijakan-kebijakan kesehatan dilakukan berdasarkan Regulasi di tingkat UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Kesehatan.

Berbagai Kebijakan yang ada dapat dinilai dalam isi dan keadaan pelaksanaan. Ada 4 kondisi besar yang dapat digambarkan dengan matriks sebagai berikut:

 

Kebijakan disusun dengan isi yang baik

Isi Kebijakan tidak baik

Kebijakan dilaksanakan dengan baik

A

B

Kebijakan tidak dilaksanakan dengan baik

C

D

Pada harapannya, kondisi kebijakan berada di kotak A. Akan tetapi ada kemungkinan berada di kotak-kotak lainnya, bahkan ada di kotak D.

Di tahun 2016, kebijakan publik melalui UU APBN, akan memberikan kewenangan pemerintah untuk menaikkan anggaran sektor kesehatan menjadi sekitar 5% dari saat ini. Tujuan kebijakan publik ini tentunya baik untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat Indonesia. Akan tetapi kenaikan anggaran ini mempunyai risiko isinya kurang baik dan pelaksanaan juga tidak baik (Kotak D) karena tidak disiapkan secara detil. Ada 2 situasi penting yang mungkin terjadi di masa depan, yaitu:

  1. Anggaran tidak terserap sempurna karena tahun anggaran yang lalu, Kementerian Kesehatan mempunyai sisa sekitar Rp 2.000.000.000.000,-. Jika anggaran 5% benar-benar dijalankan maka Kemenkes ditaksir akan meningkat sekitar Rp. 20.000.000.000.000,-. Penyerapan dalam jumlah besar ini tidak mudah.
  2. Anggaran terserap namun mutu tidak baik, atau salah sasaran. Ada kemungkinan dana meningkat, namun tidak berdampak pada peningkatan status kesehatan masyarakat.

Salah satu isu kunci dalam persiapan kebijakan kenaikan anggaran 5% adalah kemungkinan diberlakukannya sistem kontrak dalam pelayanan kesehatan. Sistem kontrak ini diberlakukan untuk pelayanan rumahsakit ataupun pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan sistem kontrak ini maka pemerintah dapat memberikan kontrak kepada lembaga penyedia jasa untuk memberikan pelayanan. Dengan demikian yang dimaksud adalah kontrak lembaga, bukan kontrak pemerintah dengan perorangan. Sistem kontrak ini diharapkan dapat menjawab risiko tidak terserapnya dana dan dapat mencapai mutu pelayanan kesehatan atau program yang baik.

Sistem kontrak masih merupakan isu kontroversial di sektor kesehatan Indonesia. Pro dan kontra terjadi. Akan tetapi di kebijakan JKN, sistem kontrak telah terjadi dengan dipergunakannya dana pemerintah untuk dipakai di FKTP atau FKTL swasta. Demikian pula di kebijakan AIDS dan KIA, Indonesia telah mempunyai berbagai pengalaman kontrak kelembagaan.


  TUJUAN

  1. Membahas makna sistem kontrak;
  2. Membahas aplikasi sistem kontrak di program Pencegahan HIV AIDS, Penurunan Kematian Ibu dan Bayi, serta Monitoring Mutu pelayanan kesehatan JKN;
  3. Membahas konsep Implementation Research dan Policy Brief dalam kebijakan sistem kontrak.


  AGENDA

Workshop mengenai sistem kontrak ini akan dibagi menjadi 4 kelompok:

  1. Penyusunan Policy Brief untuk sistem Kontrak di pelayanan kesehatan Indonesia, termasuk di kebijakan JKN dan Dana BOK;
  2. Kebijakan Penurunan Kematian Ibu dan Bayi, dan pengalaman menggunakan Sistem Kontrak;
  3. Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS dan situasi sistem kontrak saat ini;
  4. Sistem Kontrak, Policy Brief dan Implementation Research.

Acara yang sama adalah Sesi 1 Pembukaan: Pengantar mengenai Tantangan Sistem Kontrak di sector kesehatan Indonesia

Rabu, 26 Agustus 2015

 Waktu

Acara

08.30 – 10.00

Pembukaan:

  • Situasi Contracting di sector kesehatan
  • Masalah SDM Kesehatan dan lembaga kesehatan
  • Situasi Contracting di sektor kesehatan
  • Tantangan di tahun 2016
  • Peran strategis Implementation Research dan Policy Brief di tahun 2016 untuk monitoring kenaikan anggaran

Diskusi

Selanjutnya diikuti secara terpisah oleh berbagai Kelompok, yaitu:

  1. Penyusunan Policy Brief untuk sistem Kontrak di pelayanan kesehatan Indonesia, termasuk di kebijakan JKN dan Dana BOK
  2. Kebijakan Penurunan Kematian Ibu dan Bayi, dan pengalaman menggunakan Sistem Kontrak;
  3. Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS dan situasi sistem kontrak saat ini
  4. Sistem Kontrak dan Implementation Research

Policy Brief

  1. Penyusunan Policy Brief untuk sistem Kontrak di pelayanan kesehatan Indonesia, termasuk di kebijakan JKN dan Dana BOK

Waktu

Program

10.30-12.00

Sistem Kontrak di Jaminan Kesehatan Nasional dalam konteks konsep Purchasing:

Prof. Laksono Trisnantro

  • Sistem Kontrak di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  • Sistem Kontrak di Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan

Workshop:

Memahami arti Kontrak.

Fasilitator: Dwi Handono Sulistyo
Studi kasus: Kegiatan Sister Hospital di NTT

Diskusi akhir: Kontrak untuk kegiatan Imunisasi di Papua. Mungkinkah?

12.00-13.00

ISHOMA

13.00-15.00

Diskusi mengenai kemungkinan Sistem Kontrak untuk APBN (BOK, Dana Dekonsentrasi) dan APBD

Pengantar:
Dana kesehatan di tahun 2016 diperkirakan akan meningkat dari APBN. Disamping itu di berbagai daerah ada dana yang berasal dari APBD. Sesi ini membahas kemungkinanan penggunaan dana APBD dan APBD untuk kontrak kegiatan.

  • Penggunaan Dana APBD untuk melakukan kontrak kerja. Studi Kasus di Kota Balikpapan.
  • Penggunaan Dana Dekonsentrasi untuk melakukan Kontrak kerja dalam Monitoring dan Bimbingan Teknis Program Kesehatan.

Studi kasus:

  • Prospek penggunaan Dana Dekonsentrasi untuk Pembinaan Teknis KIA.
  • Prospek penggunaan Kebijakan Kompensasi BPJS untuk kontrak tenaga kesehatan
  • Prospek CSR untuk kontrak tenaga kesehatan

Fasilitator:
Laksono Trisnantoro
Faozi Kurniawan

15.00-15.15

Coffee break

15.15-16.45

Penyusunan Policy Brief ke berbagai stakeholders untuk  pengembangan Sistem Kontrak menghadapi kemungkinan peningkatan anggaran sektor kesehatan menjadi 5% dari APBN

  • Apa masalah dalam pelaksanaan sistem kontrak?
  • Policy Brief untuk siapa? Apakah sampai ke arah policy brief untuk merubah hukum?
  • Apa yang akan dilakukan pasca kegiatan Fornas 6 JKKI ini?

 

 

Biaya mengikuti Workshop seperti pada informasi di Forum Kebijakan Kesehatan Indonesia adalah :

  • 1 Juni – 23 Agustus 2015 sebesar Rp. 600.000,-
  • On site sebesar Rp. 750.000,-

 

 

 

Arsip Diskusi Tahap III (Periode 14 September - 25 Oktober 2015)

back  Kembali

Pemicu Diskusi

Pada tanggal 26 Agustus 2015, dalam Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia ke-6 di Padang Hari ke-3, telah diselenggarakan Workshop Penggunaan Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan Untuk Mengantisipasi Kenaikan Anggaran Sektor Kesehatan Menjadi 5%. Dalam workshop tersebut, selain membahas teori dasar, juga berbagai pengalaman aplikasi sistem kontrak yang telah dilakukan selama ini, serta bagaimana prospek dan tindak lanjutnya. Workshop ini terbagi ke dalam sesi pleno dan sesi perkelompok (ada 4 kelompok).

materi  Workshop 26 Agustus 2015

Dalam workshop tersebut terungkap bahwa praktik kontrak tersebut sudah biasa dilakukan oleh donor agency terhadap LSM atau lembaga swasta lainnya. Hal ini berbeda di sector pemerintah yang masih membatasi kontrak untuk pengadaan barang dan pembangunan fisik. Dalam hal ini, dapat teridentifikasi berbagai kendala yang dikelompokkan ke dalam 4 aspek yaitu: (1) aspek pemahaman dan dukungan politis; (2) aspek regulasi; (3) aspek manajemen; dan (4) aspek provider. Silakan simak paparan Resume Hasil Workshop pada link berikut. asd

materi  Resume Workshop 26 Agustus 2015

 

 

 

Ringkasan Diskusi

back  Kembali

Ringkasan Diskusi Tahap I tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Gagasan Prof Laksono untuk menerapkan kontrak di sektor kesehatan, secara umum dapat diterima oleh semua pihak baik dari kalangan akademisi, konsultan, NGO, maupun pengambil kebijakan di dinas kesehatan. Argumentasinya mulai dari aspek teoritis, evidence-based, analisis kemampuan absorbsi anggaran, potensi yang dimiliki NGO, dan lain-lain.
  2. Kendala yang masih ditemui antara lain
    1. peraturan kebijakan yang belum mendukung sistem kontrak diterapkan untuk program kesehatan (saat ini, sistem kontrak baru diterapkan untuk "belanja modal");
    2. NGO terutama NGO keagamaan memiliki potensi sebagai calon mitra tetapi belum dioptimalkan potensinya baik melalui pendataan, pelatihan, pendampingan, dan pemberdayaan atau kesempatan untuk menjadi provider.
  3. Peluang penerapan sistem kontrak ini terbuka luas karena sudah diakomodir dalam Pasal 11 RPP tentang SPM.

 

 

 

Arsip Diskusi Tahap IV

back  Kembali

Mengacu kepada kebijakan Rencana Penggunaan Kenaikan Anggaran Kementerian Kesehatan RI Tahun 2016, peluang implementasi Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan sangat terbuka di level provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini dimungkinkan karena alokasi DAK Kesehatan & Keluarga Berencana tahun 2016 meningkat menjadi Rp. 19,6 T (Catatan: tahun 2015 hanya Rp. 6,8 T). Dana DAK Kesehatan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan non fisik. Dalam BOK misalnya bisa untuk kegiatan outreach (ANC, KB, Neonatal, Bayi, Program penanggulangan ATM, Penanggulangan Gizi Buruk, Penyediaan Air Bersih).

materi sesjen kemenkes

Kegiatan outreach ini bisa kurang optimal dilaksanakan akibat terbatasnya jumlah SDM dan tingginya beban kerja di puskesmas. Meskipun Kementerian Kesehatan tahun 2016 berencana untuk meningkatkan jumlah penugasan tim ke daerah dan penugasan khusus 5 jenis tenaga preventif dan promotif, tetapi tentu belum cukup untuk mengatasi kendala yang ada dan belum tentu sesuai dengan kebutuhan daerah. Dalam hal ini, daerah tentu lebih tahu kebutuhannya. Dengan alokasi DAK yang lebih besar (belum lagi dari APBD "murni"), peluang untuk melakukan inovasi (termasuk contracting out) sangat dimungkinkan.

Untuk dapat "menangkap" peluang tersebut, IAKMI telah didorong untuk mempersiapkan diri sebagai calon provider dalam Forum Ilmiah Tahunan IAKMI di Bandung 22-23 Oktober 2015 yang lalu. Selain IAKMI, diharapkan LSM dan organisasi nirlaba lainnya berpotensi untuk itu.

Berangkat dari konteks demikian, tema Diskusi Tahap IV Masyarakat Praktisi (CoP) Aplikasi Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan adalah "Bagaimana kesiapan calon provider untuk menjadi pelaksana kontrak, dan apa yang harus dilakukan oleh calon provider untuk itu?"

Salam,
Dwi Handono Sulistyo (Moderator) 


Proses Diskusi:

Sugeng Riyadi

Contracting out suatu hal yang sangat mungkin dilakukan. terlebih banyak sekali sdm terdidik bidang kesehatan yang susah sekali mencari pekerjaan sesuai dengan kaidah profesinya. disatu sisi pemerintah belum mampu dan mau membuka lowongan pekerjaan. ini momentum lowongan terbuka terhadap profesi bidang kesehatan.

 

 

 

 

Bukti-Bukti Pencapaian UHC di Amerika Latin dan Karibia

23junSelama tiga dekade terakhir, banyak negara Amerika Latin dan Karibia (LAC) telah mengakui bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan mengambil langkah strategis atas pengakuan itu. Negara-negara tersebut telah mengubah Undang-Undang untuk menjamin hak kesehatan warganya. Sebagian besar telah meratifikasi konvensi internasional dengan menetapkan dengan mengimplementasikan secara terus-menerus dan adil bahwa hak kesehatan merupakan kewajiban negara.

Berdasarkan ketentuan baru yang terus diperluas ini, muncul tuntutan yang terus berkembang, sehingga sistem kesehatan tumbuh responsif untuk memberikan pelayanan yang terjangkau dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakatnya.

Atas dasar inilah, negara telah menerapkan kebijakan dan program yang bertujuan untuk mencapai cakupan kesehatan universal (UHC) yaitu, memastikan bahwa semua orang/masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang mereka butuhkan tanpa kesulitan keuangan.

Setelah hampir seperempat abad berpengalaman dengan reformasi untuk memajukan UHC di LAC, ini saat yang tepat untuk mengambil suatu bukti kemajuan yang dibuat dalam rangka meningkatkan kesehatan dan akses masyarakat ke pelayanan kesehatan.

Saat ini merupakan waktu yang tepat karena bersamaan dengan momentum global untuk mencapai UHC, yang baru-baru ini dipercepat dengan publikasi dari laporan WHO untuk Sistem Pembiayaan Kesehatan: Jalan Menuju Universal Coverage (WHO 2010). Laporan ini diadopsi tahun 2011 dari resolusi World Health Assembly (WHA64.9).

Pada tahun 2012, Sidang Umum PBB mendorong negara-negara anggota untuk mengejar transisi kepada cakupan universal yang merekomendasikan bahwa UHC dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam agenda pembangunan pasca-2015. Pada tahun 2014, para anggota Organisasi Kesehatan Pan Amerika (PAHO) menyatakan dengan suara bulat untuk menyetujui sebuah resolusi yang menerapkan Strategi terhadap Akses Universal untuk Kesehatan dan UHC, ( A / 67 / L.36) (PAHO 2014). Bank Dunia juga menjadikan UHC sebagai bagian misi integral untuk menghilangkan angka kemiskinan pada tahun 2030 dan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Selengkapnya silahkan klik link berikut

klik disini

{jcomments on}

 

  • slot resmi
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot