Lokakarya Nasional Pengembagan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Tahun 2014

KERANGKA ACUAN

LOKAKARYA NASIONAL PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN TAHUN 2014

JAKARTA, 27 - 29 AGUSTUS 2014

  PENDAHULUAN

Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan strategis dan tenaga kesehatan non profesi serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan.

SDM Kesehatan merupakan bagian dari sistem kesehatan nasional dan dipandang sebagai komponen kunci untuk menggerakkan pembangunan kesehatan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Permasalahan - permasalahan strategis SDM Kesehatan antara lain : (1)Pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan SDM untuk pembangunan kesehatan; (2)Perencanaan kebijakan dan program SDM Kesehatan masih lemah dan belum di dukung sistem informasi SDM Kesehatan yang memadai; (3)Masih kurang serasinya antara kebutuhan dan pengadaan berbagai jenis SDM Kesehatan. Kualitas hasil pendidikan SDM Kesehatan dan pelatihan kesehatan pada umumnya masih belum memadai; (4)Dalam pendayagunaan SDM Kesehatan,pemerataan SDM Kesehatan berkualitas masih kurang. Pengembangan karier, sistem penghargaan, dan sanksi belum sebagaimana mestinya. Regulasi untuk mendukung SDM Kesehatan masih terbatas; serta (5) Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan serta dukungan sumberdaya SDM Kesehatan masih kurang. Masalah SDM Kesehatan berimbas pada ketersediaan SDM Kesehatan baik jumlah, jenis, maupun mutu yang belum memadai. Isu tersebut menjadi semakin penting sejalan dengan berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional.

Tantangan permasalahan SDM Kesehatan yang kompleks tidak memungkinkan untuk diatasi oleh Kementerian Kesehatan sendiri. Dukungan kerjasama dan jalinan koordinasi yang baik dari para pemangku kepentingan terkait dalam jangka panjang mutlak diperlukan, baik di tingkat pusat dan daerah. Hal ini hanya dapat dicapai melalui komitmen politis di tingkat pimpinan yang dapat menggalang berbagai upaya untuk pengembangan SDM kesehatan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk swasta dan masyarakat.

Sejak tahun 2010, Indonesia telah membentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Pengembangan Tenaga Kesehatan yang beranggotakan lintas Kementerian/ Lembaga, perwakilan organisasi profesi, asosiasi pendidikan tenaga kesehatan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan perwakilan lembaga internasional, dibawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat dan Kementerian Kesehatan.

Lokakarya Nasional Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan tahun 2014 diharapkan menjadi forum yang berpeluang untuk menghasilkan komitmen di tataran politis dan teknis melaksanakan pengembangan tenaga kesehatan Selain menjadi ajang dialog antar pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, forum ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi para pemangku kepentingan untuk memulai tindakan nyata dalam memperkuat SDM kesehatan.

TEMA DAN SUB TEMA

Lokakarya nasional pengembangan dan pemberdayaan SDMK ini diselenggarakan dengan:

TEMA : "Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas SDM Kesehatan yang kompeten dan berdaya saing"

SUB TEMA :

  1. Penguatan Pengembangan SDM Kesehatan melalui Kerjasama dan Sinergitas Pemangku Kepentingan.
  2. Peningkatan Mutu dan Daya Saing SDM Kesehatan melalui pembinaan dan pengawasan mutu SDM Kesehatan dan Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan.
  3. Peningkatan Ketersediaan dan Pemerataan SDM Kesehatan.

 

  TUJUAN

Tujuan Umum:

Mewujudkan keterpaduan dan sinergisme antara pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam mengembangkan dan memberdayakan SDM kesehatan.

Tujuan Khusus:

  1. Membahas situasi SDM Kesehatan di Indonesia dan mengidentifikasi upaya strategis dalam menanggulangi permasalahan SDM Kesehatan.
  2. Berbagi pengetahuan dan pengalaman (best practice) dalam pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan.
  3. Menyepakati langkah-langkah penguatan SDM Kesehatan.

MEKANISME PELAKSANAAN

  1. Pada hari pertama akan diadakan pembahasan Pra-lokakarya, yang akan membahas penguatan pengembangan SDM Kesehatan.
  2. Setelah pembukaan Lokakarya Nasional oleh Menteri Kesehatan pada hari kedua, akan dilakukan :
    1. Sidang Pleno yang akan membahas :
      • Sinergi untuk membangun SDM Kesehatan
      • Standarisasi guna meningkatkan daya saing SDM Kesehatan.
    2. Sidang Paralel yang akan membahas :
      • Observatori SDM Kesehatan Indonesia; Forum Informasi Pemangku Kepentingan
      • Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan Berkualitas.
      • Membina dan mengawasi Mutu Tenaga Kesehatan
      • Menjamin ketersediaan dan distribusi SDM Kesehatan
  3. Sebelum penutupan lokakarya, akan disampaikan rangkuman lokakarya dan pembahasan untuk menyepakati rekomendasi dalam langkah-langkah penguatan SDM kesehatan.

 PESERTA

Peserta lokakarya berjumlah sekitar 200 peserta terdiri dari :

Peserta Pusat (75 orang)

  • Menteri Kesehatan
  • Menteri Koordinator Bidang Kesra
  • Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kepen-dudukan, dan KB, Kemenko Kesra RI
  • Pejabat Eselon-1 Kemenkes (7 orang)
  • Pejabat Eselon-1 Kementerian/Lembaga di luar Kemenkes (10 orang)
  • Pejabat Eelon-2 di lingkungan Kemenkes (15 orang)
  • Direktur Operasional PT. BPJS
  • Ketua MTKI, MKKI, KFM, KIDI (4 orang)
  • Sekretariat Tim KF-PSDMK (2 orang)
  • Sekretarian Badan PPSDMK (1 orang)
  • Pusdiklat Aparatur (2 orang)
  • Pusdiklat Nakes (2 orang)
  • Pusstanser (2 orang)
  • Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDMK (20 orang)
  • Biro Umum Setjen Kemenkes (2 orang)

Peserta Daerah ( 30 orang):

  • Kepala Dinas Kesehatan Propinsi (25 orang)
  • Kepala Bapelkes (1 orang)
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (2 orang)
  • Direktur Poltekkes Kalimantan Timur (1 orang)
  • Principal Investigator Assesment Pendidikan (1 orang)

Peserta swadana, berasal dari unsur-unsur:

  • Direktur Poltekkes Kemkes RI
  • Kepala BBPK/Bapelkes Kemkes RI
  • Kepala Dinas Kesehatan Propinsi lainnya
  • Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan
  • Perwakilan AusAID
  • Perwakilan WHO
  • Organisasi Profesi kesehatan
  • Dekan FK, FKG, FKM, FKep Perguruan Tinggi Negeri
  • Pejabat struktural di lingkungan BPPSDMK di luar panitia
  • Kepala Dinas Kesehatan Propinsi diluar yang dibiayai

 

 WAKTU DAN TEMPAT

Lokakarya diselenggarakan pada tanggal 27 - 29 Agustus 2014 di Hotel Aryaduta Jakarta, Jalan Prapatan No. 44 – 48, Jakarta Pusat, Telp (021) 2352-1234

PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN

Penanggung jawab Lokakarya Nasional Pengembangan dan Pemberdayaan SDMK adalah Kepala Badan PPSDM Kesehatan.

PEMBIAYAAN

  1. Biaya penyelenggaraan Lokakarya Nasional ini dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan melalui DIPA Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, Badan PPSDMK tahun anggaran 2014.
  2. Pembiayaan bagi peserta swadana dibebankan kepada masing-masing Satuan Kerja.

 

Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayunaan
SDM Kesehatan

Drg. Tritarayati, SH, MH. Kes
NIP. 195610091983012001

 

 

 

Arsip Laporan Reportase 2012

  • 1
  • 2

Tanggal

Tempat

Agenda

2 – 4 Mei 2012

Pnom Penh

Regional Forum on Health Care Financing

Klik Disini

17 – 20 April 2012

Paris

Forum Internasional mengenai Quality and Safety

Klik Disini

2 - 5 Juli 2012

Surakarta

4th International Conference on
The History of Medicine in Southeast Asia (HOMSEA 2012)

Klik Disini

5 - 6 Juni 2012

Surabaya

pelatihan Analisis Kebijakan Bidang Kesehatan
Forum Kebijakan Kesehatan Indoesia III

Klik Disini

5 Juni 2012

Yogyakarta

Pertemuan Jejaring EPI-4
Analisa Kesenjangan Pencapaian MDG 4,5 & 6 di Indonesia dalam Upaya pencapaian target tahun 2015

Klik Disini

30 April - 2 Mei 2012

Yogyakarta

PIT HOGSI V 2012
Percepatan Pencapaian MDG Melalui kerjasama Lintas Sektoral dan Peningkatan Kualitas SDM

Klik Disini

27 – 28 April 2012

RSUP Sardjito

Workshop Strategic Leadership and Learning Organization
"Kepemimpinan dalam Pelayanan KIA di Indonesia"

Klik Disini

7 Maret 2012

Yogyakarta

Annual Scientific Meeting :
Adaptasi Kepemimpinan Dokter Spesialis Obsgyn dan Dokter Spesialis Anak dalam Penurunan Kematian Ibu dan Bayi 

Klik Disini

6 Maret 2012

Yogyakarta

Annual Scientific Meeting :
Kepemimpinan Dinas Kesehatan dalam Penurunan kematian Ibu dan Bayi dan Pelatihan Eksekutif SDM

Klik Disini

3 maret 2012

Yogyakarta

Annual Scientific Meeting :
Adaptasi Bidang Kesehatan Terhadap Perubahan Iklim

Klik Disini

20 – 24 Februari 2012

Yogyakarta

INDEPTH Training and Research Centres and Excellece
Social Scientist Training Workshop
Klik Disini

20 Februari 2012 

Yogyakarta

Social Determinants of Health and Policy Making :
Is There Any Role for Researcher and Academic ? 

Klik Disini

2 Februari 2012

Gedung Granadi

Ideologi Jaminan Kesehatan di Indonesia :
Apakah Akan Bertabrakan ataukah seiring dengan "Ideologi " Dokter dan Rumahsakit

Klik Disini

24 – 28 January 2012

Bangkok

Moving Towards Universal Health Coverage :
"Health Financing Matters"

Klik Disini

Tips penulisan kebijakan kesehatan di jurnal internasional


Oleh: Gindo Tampubolon PhD.

  Pengantar

Penulisan Jurnal Ilmiah Internasional merupakan salahsatu packaging untuk menyebarluaskan hasil penelitian kebijakan kesehatan. Publikasi ilmiah juga menunjang karir peneliti dan dosen, serta meningkatkan reputasi akademik lembaga pendidikan/penelitian.
Video yang disusun oleh tim Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM berisi berbagai tips/petunjuk untuk memulai menulis di jurnal ilmiah internasional. Dalam edisi ini ada 4 Tips yang berasal dari Gindo Tampubolon, BEng, MM, MSc, PhD yang meliputi:

  1. Memilih topik yang strategis
  2. Merumuskan pertanyaan penelitian dalam jurnal internasional
  3. Menulis bagian pengantar
  4. Menulis bagian diskusi

Silahkan klik sehingga kita lebih memahami berbagai cara agar dapat menembus publikasi jurnal internasional.

Tentang Gindo Tampubolon, BEng, MM, MSc, PhD.

Gindo Tampubolon PhD merupakan Research Fellow di School of Social Sciences, Manchester University. Gindo aktif memberikan supervisi untuk mahasiswa yang meneliti inequality kesehatan yang menggunakan multilevel survey dan longitudinal survey. Disamping itu sebagai peneliti senior, Gindo Tampubolon PhD juga melakukan supervise untuk mahasiswa Post Doktoral di bidang statistics genetics pada penuaan.

Link riset Gindo Tampubolon PhD yang pernah dipublikasikan:

http://www.manchester.ac.uk/research/gindo.tampubolon/research 

Link publikasi Gindo Tampubolon yang dapat diakses:

http://www.manchester.ac.uk/research/gindo.tampubolon/publications 

 

 

 

 

World Congress on Medical Law - 22 Agustus 2014

22ags

Opening ceremony 20th WCML 2014 Nusa Dua Bali Indonesia dibuka oleh Thomas Noguchi, President of The WAML Executive Committe dan dilanjutkan sambutan oleh Vice President Forum 20th WCML yaitu Nasser Muhammad. Kegiatan WCML ke-20 ini terbagi dalam 3 simposium. Simposium hari pertama sesi pukul 09.30-11.30 WIB memuat topik antara lain:

  • Simposium 1: Medical Negligence and Doctors Autonomy (Room Nusa Dua I)
  • Simposium 2: Right to Die Right to Life (Room Nusa Dua II)
  • Simposium 3: Medikocal Ethics Research (Room Uluwatu I)

Symposium I


menghadirkan beberapa pembicara, antara lain:

Poin penting paparan Jery:
Jery mengangkat topik presentasi bertolak dari kasus dr. Ayu dkk, dimana ada peninjauan kembali dan novum untuk membebaskan dr. Ayu. Novum dibutuhkan sebagai bentuk adanya penolakan dari putusan yang sudah ada. Di Indonesi,a institusi yang berwenang dalam membuat Peninjauan Kembali (PK) terletak pada kewenangan Supreme Court (MA). Selama ini, perbuatan kelalaian yang dilakukan olh praktisi kesehatan selalu didasarkan pada KUHP, terutama dengan melihat dasarnya pada Pasal 359 KUHP. Perbuatan malpraktik medis selalu digolongkan ke dalam perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur kelalaian atau kesengajaan.

Peristilahan Task shifting berbeda dengan delegasi. Berdasarkan Netherlands regulation, delegasi hanya dapat dilakukan oleh dokter kepada perawat. Sedangkan task shifting hanya dapat dilakukan oleh dokter kepada practionare nurse untuk melakukan medical task sejauh kewenangan yang diberikan. Tiga poin kunci yang disampaikan pembicara ialah physician are moderately positive about task, physicians seem to be more conservative than nurse practionarers dan 1/3 of phycisian think the legal framework is not adequate.

Pembicara kedua yaitu Andres, University of Sam Ratulangi, Indonesia dengan judul presentasi "The Autonomy versus Autonomy: What Medical Doctor Standpoint".

Presentasi selanjutnya berjudul Medical Negligence is Tort or Crime oleh Prof. Norchaya, Ph.D, Taylor's University. Prof Norchaya melihat bahwa tort (kesalahan-Red) dan crime adalah dua hal yang berbeda. Tort dapat didefinisikan sebagai:

  1. Residual category of wrongful conduct outside of contract and crime.
  2. Kategori tort adalah tetap dan tidak ada standar jelas.

Sedangkan crime merupakan public wrongfull that has regulated in regulation. Jadi crime merupakan suatu perbuatan yang sudah jelas unsur-unsur dan kategori suatu perbuatan tersebut apakah crime atau bukan. Tetapi tort belum dapat dikatakan sebagai tort juga belum ditelaah lebih lanjut. Untuk melihat suatu kelalaian medik tergolong tort atau crime kita kembali kepada filosofi dari etika kedokteran. Seorang dokter ataupun tenaga kesehatan akan lebih memahami dan menjalankan tugasnya dalam melakukan pelayanan kesehatan berdasarkan etika kedokteran. Filosofi dari etika kesehatan itu berbeda dengan hukum kesehatan. Hukum merupakan suatu pengaturan yang sifatnya memaksa atau enforce setiap orang untuk mematuhinya. Hal ini berbeda dengan etika.

 

Symposium III


  • Legal and Ethical Issues of Clinical Research in Japan

Presenter:
Prof Mitsuyasu Kurosu, Tokyo Medical University

Di Jepang, uji klinis diatur dalam the Pharmaceutical Affairs Act dan Good Clinical Practice. Jenis penelitian lain diatur berdasarkan Deklarasi Helsinki. Misalnya pedoman etis untuk penelitian epidemiologi klinis, lalu human genome and gene research, dan penelitian klinis untuk stem cell manusia. Penelitian-penelitian tersebut dikelola oleh dokter, kecuali penelitian yang merupakan project pemerintah, dan dibiayai oleh perusahaan farmasi. Beberapa faktor utama yang menyebabkan permasalahan antara lain, pertama bahwa banyak penelitian yang sangat tergantung pada pendanaan perusahaan farmasi. Kedua, kekurangan jumlah ahli statistic. Ketiga, jika terjadi conflict of interest, manajemennya tidak baik. Keempat, cross check tidak dilakukan oleh peneliti mitra lainnya. Kelima, kesibukan peneliti itu sendiri.

Oleh karena itu hukum tentang penelitian klinis harus segera diberlakukan untuk melindungi subject penelitian manusia. Harus ada staf khusus yang mengelola penelitian klinis di bawah pengawasan langsung dari kepala institute. Meskipun begitu, memperbaiki sistem pendidikan tentang hukum dan etika dalam melakukan uji klinis lebih penting daripada membuat hukum tentang uji klinis karena banyak peneliti yang lebih hanya mengikuti aturan tanpa memikirkan mengapa mereka mengikuti aturan tersebut.

  • Law and Regulation for The Protection of Human Subject in Health Research in Indonesia

Dr. Suriadi Gunawan DPH
National Health Research Ethics Commission

Pengembangan etika penelitian kesehatan dimulai tahun 1975 dengan dikeluarkannya pernyataan IDI bahwa dokter harus mengikuti Deklarasi Helsinki. Kemudian, UU No 23 Tahun 1992 Pasal 69 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa penelitian kesehatan harus menghormati etika, budaya dan norma agama dan nilai nilai dalam masyarakat. UU ini digantikan dengan UU No 36 Tahun 2009 Pasal 44 yang menyatakan bahwa eksperimen atau penelitian yang melibatkan manusia harus seijin yang menjadi eksperimen dan tidak merugikan baik pada manusia maupun hewan.

Manusia yang terlibat dalam penelitian harus memberikan informed consent, harus dijaga kesehatan dan keselamatannya. Penelitian juga harus berdasarkan pada prinsip prinsip etika.
Penelitian kesehatan diatur lagi dalam PP No 39 tahun 1995 yang mengatur tentang standar profesional peneliti, informed consent, pelibatan anak anak, orang dengan gangguan jiwa, dan orang-orang dengan keterbatasan/kelemahan lainnya, transfer spesimen biologis dan kolaborasi penelitian antara pemerintah, institusi pendidikan dan swasta.

Komisi Etik Nasional untuk Penelitian Kesehatan dibentuk dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1334/2002 dan diperbarui dengan Kepmenkes nomor 562/2007. Komisi ini terdiri dari 25 ahli yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Tugasnya antara lain: mempromosikan etika penelitian, menyiapkan pedoman nasional etika penelitian, meningkatkan kapasitas review etika penelitian, mengembangkan jejaring antar ahli/komite etika penelitian, mengorganisasi proses konsultasi terkait masalah etika kesehatan dan melaporkan kegiatan secara rutin setahun sekali ke Kemenkes.

Selain itu juga telah ada aturan tentang pelaksanaan Good Clinical Practice. Dalam aturan ini disebutkan bahwa Clinical Trials (CT) terdaftar dan mendapatkan persetujuan dari komite etik dan BPPOM. Obat untuk penelitian harus mendapatkan persetujuan dari BPPOM. Adverse event harus dilaporkan dalam jangka waktu 15 hari kepada BPPOM dan BPPOM bisa menghentikan CT jika dirasa ada masalah keamanan. Sementara CT untuk kepentingan pendidikan tidak perlu mendapatkan persetujuan dari BPPOM. Sistem akreditasi untuk komite etik direncanakan akan dimulai pada tahun 2015.

Reporter: Trisasi Lestari

{jcomments on}

 

 

Reportase 23 Agustus 2014

23ags

Symposium 36


Kajian Sosiologi Hukum terhadap Penerapan Ketentuan Pidana dalam Kelalaian Medis di RS

Musakkir
Univ. Hasanudin

Sesi ini membahas tentang pasal-pasal pidana yang bisa dikenakan pada tenaga kesehatan. Tanggung jawab bersama/tanggungrenteng yang bisa dibebankan pada RS dan dokter tidak berlaku pada pasal-pasal pidana. Pada hukum pidana tanggungjawab dibebankan pada individu.
Sosiologi hukum memandang hukum sebagai kenyataan dan mencakup fenomena fenomena sosial di masyarakat.

Contoh tindakan yang dapat mendapatkan sangsi hukum pidana antara lain: kejahatan terhadap kesusilaa, penyalahgunaan kedudukan untuk berbuat cabul, tindak pidana penipuan, kejahatan terhadap kekuasaan pemerintahan dan pelanggaran terhadap kekuasaan hokum, kejahatan terhadap asal usul, kejahatan terhadap kesusilaan (pornografi), meninggalkan orang yang perlu ditolong, kejahatan terhadap nyawa dan tubuh orang lain (euthanasia), tindak pidana pemalsuan, kejahatan mengenai kesopanan (menggugurkan kandungan), membuka rahasia kedokteran.

Pembuktian pasal pidana sangat sulit, terutama jika merupakan kelalaian. Dibutuhkan kerja keras, determinasi untuk membuktikan, keterbukaan, kejujuran, dan kemauan dari lembaga atau pranata yang terkait dengan dunia kesehatan untuk membuktikannya. Hal yang biasanya dapat dilakukan ialah meminta keterangan ahli dari dokter untuk dokter yang yang diduga melakukan kesalahan cukup sulit. Kebaikan yang terorganisir akan selalu dikalahkan oleh kejahatan yang terorganisir.

 

Symposium 38


Dugaan Malpraktik dan Mediasi Kesehatan

Drg. Suryono SH, MM PhD

Profesi dokter rawan terhadap pembunuhan karakter. Belum diputus oleh pengadilan tetapi sudah mendapatkan sanksi moral dari masyarakat sudah sangat luar biasa. Malpraktik tidak selalu mendapatkan tuntutan, tetapi praktek yang baik tidak menjamin tidak ada sengketa yang muncul. Praktek yang baik dapat meminimalisir terjadinya medis. Sengketa kesehatan adalah konflik yang timbul antara pemberi dan penerima layanan kesehatan. Komunikasi, karakter pasien, dan kompetensi tenaga kesehatan menjadi faktor utama terjadinya sengketa medis. Konflik muncul karena pasien ingin mendapatkan kesembuhan dengan membayar sejumlah uang, sementara dokter hanya bisa mengupayakan kesembuhan. Dokter tidak bisa menjamin kesembuhan 100%. Perbedaan persepsi ini harus dikomunikasikan dengan pasien bahwa pada dasarnya dokter atau tenaga kesehatan dalam memberikan upaya kesehatan tidak ada motivasi mencelakakan, membuat penderitaan atau menghilangkan nyawa pasien.

Dalam UU BPJS dan di UU Praktek Kesehatan, mediasi menjadi pendekatan yang dianjurkan untuk menyelesaikan sengketa medis melalui mediator bersertifikat. Mediasi wajib dilakukan sebelum.proses persidangan (UU No 36/2009) (Perma 1/2008). Pada dasarnya konflik dokter-pasien bersifat keperdataan. Hasil mediasi bisa gagal, atau mendapat nota perdamaian atau selesai sepenuhnya.

 

{jcomments on}

Reportase 24 Agustus 2014

Symposium 19


Understanding medical practice law in Indonesia

Gunawan Widjaja

Tidak ada definisi yang jelas mengenai medical malpractice (MM). Hal yang mendasari hukum kesehatan di Indonesia adalah prinsip bioetik, patient safety dan informed consent.

Hubungan antara dokter dan pasien adalah hubungan kontekstual yang didasarkan pada informed consent. Oleh karena itu, hukum yang terkait adalah hukum yang terkait dengan hubungan kontraktual. Kesalahan yang sering terjadi adalah malpraktek dianggap sebagai kasus kriminal.
Fiduciary duty mengharuskan dokter utk memiliki kompetensi dan mengikuti standar pelayanan medis dan memberikan komunikasi yang baik.
Penyelesaian sengketa medis akibat malpractice bisa dilakukan diluar sidang dengan mediasi atau arbitrasi.

 

Symposium 23


Hak Reproduksi Perempuan dan Kebijakan Pengendalian Populasi

Dr Fasli Djalal

Populasi dunia akan terus bertambah namun diperkirakan kecepatan pertumbuhan indonesia akan melambat. Sebelum ada program KB, diperkirakan pada tahun 2010 penduduk indonesia akan menjadi 340 juta, tetapi sensus tahun 2010 menunjukkan hanya terdapat 238 juta penduduk. Melihat perkembangan ini, program KB ternyata bisa menurunkan pertambahan penduduk sampai 100 juta lebih. Diperkirakan jika program KB terus berhasil, maka pada tahun 2035 diperkirakan penduduk indonesia akan menjadi 305 juta jiwa. Jika tidak berhasil, maka akan menjadi 345 juta jiwa, rasio ketergantungan penduduk juga akan berkurang. Diperkirakan pada tahun 2020-2030 angka ketergantungan penduduk akan mencapai di bawah 50 (44) yang disebut dengan bonus ketergantungan penduduk / windows of opportunity yang biasanya berlangsung selama 10 tahun. Namun, sayangnya karena diperkirakan program KB tidak akan berhasil, maka periode bonus demografi ini hanya berlangsung selama empat tahun.

 

Untuk menghadapi hal ini kita harus meningkatkan kesehatan remaja. Mengapa ini penting? Kecenderungannya karena semakin banyak remaja muda yang sudah hamil dan mempunyai anak. Survei pada remaja lulusan SD, 97% menyebutkan bahwa hubungan seksual jika hanya satu kali saja tidak akan menyebabkan kehamilan. Kabar lainnya ialah angka kematian ibu (AKI) sempat menurun sampai 228 tetapi naik lagi sampai ke 358 pada survei SDKI terakhir. Oleh karena itu, kita harus meningkatkan lagi edukasi dan perlindungan terhadap12 hak reproduksi kepada anak anak muda kita.

 

 

Symposium 40


Aspek hukum dalam tindakan medik dalam praktik keperawatan

Dr M. Fakih, SH, MH

 

Di RS yang paling sibuk adalah perawat, dan seringkali sulit dibedakan antara perawat dan dokter. Peran perawat sudah bergeser karena sekarang perawat dapat memberikan pengobatan.
Permasalahan dalam praktik keperawatan:
Jumlah tenaga dokter yang terbatas di fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas. Faktor geografis dan penyebaran tenaga medis juga mempengaruhi. Di daerah, perawat bisa melayani pasien yang sangat banyak, bisa memasang plang praktek dan memberikan tindakan medik. Perawat diijinkan untuk melakukan tindakan medik dengan syarat dalam keadaan darurat untuk.menyelamatkan nyawa pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian. Dalam melaksanakan yankes di luar kewenangan harus mempertimbangkan kompetensi, tingkat kegawatdaruratan dan harus dipertimbangkan untuk.dirujuk ke faskes lain.

 

Tindakan perawat di RS perlu arahan dokter untuk menangani diagnosis medis, dan sebagai peserta dalam transaksi terapetik dokter-pasien. Dalam hal.ini, perawat tidak bisa dituntut. Informed consent seharusnya dilakukan oleh dokter, dan seringkali diserahkan pada perawat, padahal perawat fungsinya hanya sebagai saksi.

 

Dalam Permenkes 2052/2011 dokter dapat melakukan pelimpahan medis pada perawat. Tindakan pelimpahan tersebut tetap di bawah pengawasan dokter dan tidak termasuk pengambilan keputusan klinis. Perawat di RS pemerintah diatur dalam.UU Pemerintahan dan Perawat diatur dengan UU Perdata.

 

Kedudukan dokter dan perawat dalam medik tidak seimbang, tetapi dalam hukum kedudukan dokter dan perawat seimbang.

 

 

Symposium 40


Masalah Mens Rea Dalam Tindak Pidana Medik

Kealpaan/kelalaian adalah tindakan medis yang dilakukan tidak sesuai standar profesi medis dan harus merupakan culpa lata atau kelalaian yang sangat berat atau ada hubungannya dengan kematian.
Alat bukti dalam hukum acara pidana yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Polisi bekerja dengan presumption of guilty sehingga sulit dilakukan mediasi. Kesalahan kedua, definisi penyidikan adalah membuat terang tindak pidana, tetapi pada prosesnya ada proses pembuktian yang dilakukan oleh polisi. Oleh karena itu, biasanya berkas acara pemeriksaan (BAP) itu sangat tebal. Seharusnya proses pembuktian dilakukan dalam pengadilan dan hakim membuktikan, tidak perlu dibuktikan oleh polisi. Karena beban kerjanya berat, akibatnya angka penyelesaian masalah oleh polisi rendah, sekitar 40-50%.

 

Kealpaan tidak memerlukan mens rea kecuali tindak pidana yang dilakukan dengan kesengajaan. Dibutuhkan SDM kepolisian yang memiliki pendidikan medical law, saksi ahli yang fair dan independen. Untuk itu, diperlukan pembaharuan Undang-Undang dan ini merupakan proses yang rumit dan panjang. Mungkin yang lebih mudah dan cepat adalah mendorong kepolisian untuk memberikan sertifikasi medical law pada polisi.
Kesimpulannya, mens rea tidak diperlukan dalam pembuktian tindakan hukum medic.

 

 

Symposium 41


Peranan Media Massa dalam Penanganan Sengketa Media.

Drs. Edi Saputra Hasibuan, SH

 

Fakta yang sering terjadi, paparan media massa tentang laporan sengketa dengan pasien sering tidak akurat padahal beritanya sangat mempengaruhi opini publik dan mempengaruhi citra rumah sakit. Hal unik yang mungkin belum diketahui masyarakat ialah prinsip media massa bad news is a good news. Seringkali pengaduan masyarakat dipublikasikan tanpa konfirmasi dan tanpa didukung informasi yang berimbang. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mencegah pemberitaan yang salah oleh media supaya tidak ada pihak yang dirugikan.

Kasus malpraktek yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sampai 2014 ada 490 kasus, namun sayang tidak jelas berapa yang diselesaikan. Mungkin karena sebagian besar diselesaikan secara mediasi, dan memang sebaiknya RS berusaha untuk menyelesaikan secara mediasi. Kesulitan dari kasus-kasus yang dilaporkan pada polisi adalah masalah pembuktian. Hal ini disebabkan karena masyarakat lebih sering melaporkan ke kantor polisi dan bukannya ke MKEK.

 

{jcomments on}

Law and Regulation for The Protection of Human Subject in Health Research in Indonesia

Law and Regulation for The Protection of Human Subject
in Health Research in Indonesia

Dr. Suriadi Gunawan DPH
National Health Research Ethics Commission

Pengembangan etika penelitian kesehatan dimulai tahun 1975 dengan dikeluarkannya pernyataan IDI bahwa dokter harus mengikuti Deklarasi Helsinki. Kemudian, UU No 23 Tahun 1992 Pasal 69 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa penelitian kesehatan harus menghormati etika, budaya dan norma agama dan nilai nilai dalam masyarakat. UU ini digantikan dengan UU No 36 Tahun 2009 Pasal 44 yang menyatakan bahwa eksperimen atau penelitian yang melibatkan manusia harus seijin yang menjadi eksperimen dan tidak merugikan baik pada manusia maupun hewan.

Manusia yang terlibat dalam penelitian harus memberikan informed consent, harus dijaga kesehatan dan keselamatannya. Penelitian juga harus berdasarkan pada prinsip prinsip etika.
Penelitian kesehatan diatur lagi dalam PP No 39 tahun 1995 yang mengatur tentang standar profesional peneliti, informed consent, pelibatan anak anak, orang dengan gangguan jiwa, dan orang-orang dengan keterbatasan/kelemahan lainnya, transfer spesimen biologis dan kolaborasi penelitian antara pemerintah, institusi pendidikan dan swasta.

Komisi Etik Nasional untuk Penelitian Kesehatan dibentuk dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1334/2002 dan diperbarui dengan Kepmenkes nomor 562/2007. Komisi ini terdiri dari 25 ahli yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Tugasnya antara lain: mempromosikan etika penelitian, menyiapkan pedoman nasional etika penelitian, meningkatkan kapasitas review etika penelitian, mengembangkan jejaring antar ahli/komite etika penelitian, mengorganisasi proses konsultasi terkait masalah etika kesehatan dan melaporkan kegiatan secara rutin setahun sekali ke Kemenkes.

Selain itu juga telah ada aturan tentang pelaksanaan Good Clinical Practice. Dalam aturan ini disebutkan bahwa Clinical Trials (CT) terdaftar dan mendapatkan persetujuan dari komite etik dan BPPOM. Obat untuk penelitian harus mendapatkan persetujuan dari BPPOM. Adverse event harus dilaporkan dalam jangka waktu 15 hari kepada BPPOM dan BPPOM bisa menghentikan CT jika dirasa ada masalah keamanan. Sementara CT untuk kepentingan pendidikan tidak perlu mendapatkan persetujuan dari BPPOM. Sistem akreditasi untuk komite etik direncanakan akan dimulai pada tahun 2015.

 

 

 

 

Legal and Ethical Issues of Clinical Research in Japan

Legal and Ethical Issues of Clinical Research in Japan

Reporter: Trisasi Lestari

Presenter:
Prof Mitsuyasu Kurosu, Tokyo Medical University

Di Jepang, uji klinis diatur dalam the Pharmaceutical Affairs Act dan Good Clinical Practice. Jenis penelitian lain diatur berdasarkan Deklarasi Helsinki. Misalnya pedoman etis untuk penelitian epidemiologi klinis, lalu human genome and gene research, dan penelitian klinis untuk stem cell manusia. Penelitian-penelitian tersebut dikelola oleh dokter, kecuali penelitian yang merupakan project pemerintah, dan dibiayai oleh perusahaan farmasi. Beberapa faktor utama yang menyebabkan permasalahan antara lain, pertama bahwa banyak penelitian yang sangat tergantung pada pendanaan perusahaan farmasi. Kedua, kekurangan jumlah ahli statistic. Ketiga, jika terjadi conflict of interest, manajemennya tidak baik. Keempat, cross check tidak dilakukan oleh peneliti mitra lainnya. Kelima, kesibukan peneliti itu sendiri.

Oleh karena itu hukum tentang penelitian klinis harus segera diberlakukan untuk melindungi subject penelitian manusia. Harus ada staf khusus yang mengelola penelitian klinis di bawah pengawasan langsung dari kepala institute. Meskipun begitu, memperbaiki sistem pendidikan tentang hukum dan etika dalam melakukan uji klinis lebih penting daripada membuat hukum tentang uji klinis karena banyak peneliti yang lebih hanya mengikuti aturan tanpa memikirkan mengapa mereka mengikuti aturan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

  • angka jitu
  • togel 4d
  • agen togel
  • slot 4d
  • bandar toto 4d
  • togel 4d
  • togel online
  • rajabandot
  • slot gacor
  • toto macau
  • toto macau
  • toto macau
  • toto macau
  • situs toto
  • situs slot
  • rtp live slot
  • toto slot
  • bandar slot
  • toto macau
  • bandar togel online
  • togel online
  • togel sdy
  • togel online
  • toto macau
  • hongkong lotto
  • hongkong lotto
  • situs slot
  • slot gacor
  • bandar slot 4d
  • bandar slot
  • bandar slot gacor
  • bandar slot gacor
  • slot dana
  • toto macau
  • bandar togel 4d
  • wengtoto
  • toto hk
  • slot dana
  • hk lotto
  • toto sdy
  • slot gacor
  • slot 5000
  • toto slot
  • toto togel 4D
  • toto macau
  • slot thailand
  • slot gacor
  • togel sidney
  • live draw sgp
  • Bandar Slot
  • bandar slot gacor
  • togel macau
  • toto slot
  • slot qris
  • slot toto 4d
  • Toto Togel 4D
  • sdy lotto
  • bola gacor
  • slot 5000
  • toto hongkong
  • toto slot
  • slot 5000
  • slot 5000
  • toto togel
  • slot 5000
  • slot 5000
  • slot 5000
  • situs toto
  • toto macau
  • BATASRAJABANDOT
  • slot 777
  • slot gacor
  • slot gacor
  • Bandar Slot
  • Situs Slot
  • Bandar Slot
  • Slot Gacor
  • situs slot
  • situs slot
  • Bandar Situs Slot Gacor
  • slot online
  • bokep
  • toto slot
  • Slot Demo
  • situs togel
  • bola slot
  • slot gacor
  • hitam slot
  • permainan slot
  • dewa slot
  • agent slot
  • slot toto
  • slot gacor
  • slot gacor
  • toto slot
  • akun demo slot
  • toto slot
  • slot gacor
  • slot gacor
  • https://heylink.me/iblbettotoslot
  • toto slot
  • slot88
  • situs toto
  • slot 5000