DPR Dorong Pembentukan Timwas BPJS
Jakarta – DPR mendorong pembentukan tim pengawas (timwas) implementasi Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Timwas ini untuk menyikapi berbagai masalah yang masih terjadi.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengatakan, DPR memiliki fungsi pengawasan dan tanggung jawab moral dalam memastikan undang-undang (UU) yang telah dihasilkan benar-benar terlaksana sesuai dengan tujuan awal dibentuk. Implementasi BPJS Kesehatan yang ditargetkan beroperasi awal Januari 2014 ternyata masih banyak masalah."Inilah salah satu alasan yang mendasari pentingnya dibentuk timwas pelaksanaan UU BPJS," ungkap Rieke saat dihubungi SINDOkemarin.
Menurut dia, berbagai permasalahan yang terjadi dalam persiapan pelaksanaan BPJS perlu segera disikapi seperti lambatnya pembuatan aturan turunan UU BPJS,polemik penentuan besaran iuran untuk penerima bantuan iuran (PBI), serta karut-marut data penduduk miskin yang diusulkan menjadi PBI. Sejumlah masalah tersebut tidak cukup hanya disikapi Komisi IX, tapi perlu melibatkan lintas komisi melalui pembentukan timwas."Ada banyak masalah yang perlu disikapi,"ujarnya.
Rieke menjelaskan, dalam UU BPJS diamanatkan bahwa pemerintah harus menerbitkan aturan turunan setahun sejak UU BPJS diundangkan. Dia menyebutkan,secara keseluruhan aturan turunan UU SJSN dan UU BPJS yang harus dituntaskan sekitar 25,dengan rincian 19 peraturan pemerintah (PP),15 peraturan presiden (perpres), dan 1 keputusan presiden (keppres). "Khusus aturan jaminan kesehatan nasional, per 25 November 2012 sudah harus selesai.Tapi, sampai sekarang belum ada yang selesai,"ungkapnya.
Selain itu, dia juga menekankan pentingnya pembentukan timwas untuk menyikapi karut-marut data penduduk miskin yang diusulkan menjadi peserta PBI.Persoalan data penduduk serta akurasi dalam menentukan warga yang berhak mendapatkan bantuan iuran BPJS dinilai dapat berimplikasi langsung pada pelaksanaan BPJS. "Persoalan data penduduk ini perlu segera disikapi bersama,"kata dia.
Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN Riski Sadiq mengatakan, masih akan melihat urgensi pembentukan timwas tersebut. Hingga saat ini pelaksanaan UU BPJS terkait lintas komisi dan kementerian, pengawasan cukup dilakukan melalui Komisi IX DPR. Namun, pihaknya tidak menampik pentingnya pembentukan timwas jika sampai akhir 2012 tidak ada kemajuan yang signifikan dalam persiapan pelaksanaan BPJS."Kita lihat dulu hingga akhir tahun," kata Riski.
Menurut dia, usul pembentukan timwas pelaksanaan UU BPJS penting dijadikan peringatan bagi pemerintah agar lebih serius menyiapkan berbagai kebutuhan pelaksanaan BPJS. Riski mengkritisi lambatnya persiapan infrastruktur kesehatan di daerah, khususnya di daerah terpencil dan kawasan perbatasan.
Sementara itu, anggota Komisi IX dari Fraksi Demokrat Dian Agrileoda Syahkroza mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan perlu dan tidaknya pembentukan timwas pelaksanaan UU BPJS karena masih akan dibicarakan terlebih dulu di internal fraksi.Namun, pihaknya mengakui masih ada banyak permasalahan dalam persiapan pelaksanaan BPJS yang perlu segera disikapi. (Seputar-indonesia.com)