Di Jakarta, Daftar BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Kelurahan

28aprDi DKI Jakarta, pendaftaran kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini bisa dilakukan di kantor kelurahan. Pada tahap awal, pendaftaran baru dibukan untuk peserta mandiri atau PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah).

"Yang terpenting, peserta tak dipungut biaya administrasi," kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari usai penandatanganan Kerja Sama antara Pemda DKI Jakarta dengan BPJS Kesehatan Divisi Regional IV tentang Input Data Peserta Jamkes DKI Jakarta, di Jakarta, Jumat (28/04).

Hadir dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama.

Andayani menambahkan, pada tahap berikutnya pendaftaran untuk peserta mandiri atas rekomendasi dinas sosial, warga negara asing (WNA), calon bayi dan Pekerja Penerima Upah (PPU), pengalihan jenis kepesertaan dan tambahan anggota keluarga.

"Nantinya 267 kelurahan di Jakarta melayani seluruh segmen kepesertaan," ucap Andayani menandaskan.

Menurut Andayani, potensi penambahan calon peserta baru sekitar 32,8 juta orang. Karena model pendaftaran baru itu mempermudah warga yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan.

"Jika dulu belum mendaftar dengan alasan tempatnya jauh, kini tidak bisa mengelak lagi. Antrian juga makin pendek, karena outlet pendaftaran ada di 267 kelurahan di DKI," tuturnya.

Dijelaskan, pendaftaran peserta JKN untuk kategori mandiri tak hanya berlaku bagi mereka yang ber-KTP (kartu tanda penduduk) DKI, tetapi juga warga non-DKI namun tinggal di Jakarta.

"Untuk pendaftaran warga non-DKI, yang terpenting memiliki alamat surat menyurat untuk pengiriman kartu, nomor telepon yang bisa dihubungi dan alamat email," kata Andayani yang berharap model pendaftaran ini bisa diterapkan secara nasional.

Disebutkan, alur yang perlu diperhatikan peserta saat mendaftar melalui Kantor Kelurahan. Pertama, calon peserta mengisi formulir serta melampirkan dokumen yang diperlukan.

Berikutnya, petugas kelurahan akan memeriksa dan melakukan konfirmasi nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), nomor telepon genggam, alamat email, nama fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan kelas perawatan yang dipilih peserta berikut alamat pengiriman kartu JKN.

"Petugas kelurahan menerima dan mencatat berkas peserta sesuai persyaratan pendaftaran yang berlaku dari BPJS Kesehatan. Setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, petugas akan memberi tanda terima kepada calon peserta," tuturnya.

Setelah itu, petugas kelurahan akan menjelaskan kepada peserta tentang tata cara pembayaran dan informasi nomor virtual account (VA). Informasi akan dikirim melalui alamat email atau pesan singkat melalui telepon genggam.

"Setelah mendapat informasi mengenai VA dan jumlah iuran pertama, calon peserta paling cepat membayar14 hari dan paling lambat 30 hari setelah VA terbit. Setelah menunaikan kewajiban membayar iuran, BPJS Kesehatan akan mengirim kartu ke peserta," kata Andayani menandaskan. (TW)

IDI Usulkan Penyakit Katastropik Tak Masuk Skema Pembiayaan JKN

28meiPengurus organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan kepada pemerintah agar penyakit katastropik dikeluarkan dari skema pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya itu dapat menekan defisit anggaran hingga 30 persen.

"Jika pemerintah sulit untuk menaikkan iuran bulanan JKN, karena khawatir akan membebani rakyat, maka ada cara lain yaitu penyakit katastropik harus dikeluarkan dari skema pembiayaan," kata Ketua Umum IDI, Prof Ilham Oetama Marsis dalam diskusi bertajuk "Defisit Dana JKN dan Keberlangsungan Program" di Jakarta, Kamis (27/4).

Pembicara lain dalam diskusi itu, Asisten Deputi Jaminan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Togap Simangunsong, Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga Sekretariat Kabinet, Teguh Supriadi, Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Kesehatan, M Ikhsan dan
Ketua Bidang JKN PB IDI, Noor Arida Sofiana.

Masalah defisit anggaran program JKN, menurut Prof Marsis, harus segera dicarikan jalan keluar secepatnya. Jika tidak, hal itu akan mempengaruhi kualitas pelayanan. Meski selama ini tudingan itu dialamatkan ke rumah sakit akibat buruknya manajemen, serta kecurangan dokter dan peserta.

"Pemerintah harus segera mencari solusi atas defisit anggaran ini demi keberlangsungan program JKN," ucapnya.

Prof Marsis menyebutkan faktor utama terjadinya defisit anggaran akibat penetapan nilai fundamental premi yang tidak sesuai (missmatch) dengan nilai keekonomian. Hal itu berdampak pada penentuan tarif kapitasi dan INA CBGs sebagai sistem tarif paket yang berisiko pada menurunnya kualitas pelayanan kesehatan.

Faktor lain yang memperberat defisit JKN adalah beban pembiayaan terhadap penyakit katastropik yang mencapai 30 persen dari total anggaran, tingkat kolektabilitas iuran yang rendag hingga penambahan kepesertaan yang belum optimal.

"Dua tahun lebih pelaksanaan JKN, terbukti program ini mampu memberi manfaat bagi rakyat miskin. Mari kita saling bahu membahu agar program JKN bisa tetap berlanjut," tutur Prof Marsis.

Usulan lain yang ditawarkan IDI adalah penerapan iur biaya bagi peserta JKN yang berobat. Terutama pada jenis penyakit tertentu atau penggunaan obat tertentu. Hal itu diharapkan bisa memperkecil defisit anggaran JKN.

"Yang terpenting adalah memperbaiki sistem pelayanan yang bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien. Perbaiki juga tarif INA CBGs dan besaran kapitasi," katanya.

Pemerintah harus lebih banyak menjalin kerja sama dengan fasilitas kesehatan tahap pertama (FKTP) swasta dan praktik dokter mandiri dalam distribusi kepesertaan JKN. Karena FKTP pemerintah masih mendominasi fasilitas kesehatan yang ada sekarang. (TW)

Tak Daftar BPJS Kesehatan, Perusahaan akan Dilaporkan ke Kejaksaan

26aprPerusahaan yang hingga akhir tahun ini tidak kunjung mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan akan dilaporkan ke pihak kejaksaan. Jika tidak, perusahaan akan terkena sanksi.

"Pihak kejaksaan yang nantinya akan melakukan pendekatan ke perusahaan, sebelum diproses secara hukum," kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi usai penandatanganan naskah kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Jakarta, Rabu (26/4).

Hadir dalam kesempatan itu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Daru Tri Sadono.

Bayu menjelaskan, menurut peraturan perundang-undangan, setiap perusahaan di Indonesia per 1 Januari 2015 harus mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS Kesehatan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan cukup banyak perusahaan yang mangkir dari peraturan tersebut.

"Peraturan sudah berjalan dua tahun, tetapi cukup banyak perusahaan yang belum taat. Untuk itu, sudah waktunya upaya penegakan kedisiplinan ditegakkan," tuturnya.

Jika merujuk pada undang-undang, lanjut Bayu, perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan akan mendapat teguran. Kalau terus mangkir, maka akan terkena sanksi 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

"Karena penerapan law enforcement merupakan ranah hukum, maka pihak kejaksaan yang akan menindaklanjuti," ujarnya.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, pada 2016 BPJS telah memeriksa data terhadap 6.446 badan usaha se-Indonesia. Sebanyak 5.703 badan usaha patuh, setelah diperiksa akan dikenakan sanksi.

"Tahun ini, ada 1.009 badan usaha se-Indonesia dan 723 badan usaha patuh setelah diperiksa dan dikenakan sanksi," kata Bayu.

Ditambahkan, pihaknya akan melaporkan perusahaan yang belum patuh itu ke pihak kejaksaan. Sebab, karyawan yang sakit akan kesulitan jika jatuh sakit, padahal tenaganya sudah "diperas" untuk loyalti perusahaan.

"Kerjasama dengan Kejati DKI Jakarta ini diharapkan dapat memacu kepatuhan badan usaha di Jakarta untuk segera menunaikan kewajiban mereka mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan," kata Bayu menandaskan.

Disebutkan, ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan dan konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan.

Bayu menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan kejaksaan karena ada advokat negara yang bisa mengawasi tindakan BPJS Kesehatan agar tidak melanggar hukum.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Daru Tri Sadono mengatakan, kehadiran kejaksaan dalam membantu BPJS Kesehatan adalah dalam koridor keperdataan dan bukan pidana.

Ditambahkan, pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan baik individu maupun badan usaha. "Kita akan lakukan pendekatan dulu dengan cara mediasi," katanya.

Ia menyebutkan sejumlah tahapan yang akan dilakukan pihak kejaksaan hingga sampai pada tahap pemaksaan kepada perusahaan untuk aktif mendaftar.

"BPJS Kesehatan akan memberi surat kuasa kepada kami untuk mulai melakukan pendekatan ke perusahaan yang tidak patuh. Termasuk pendekatan terhadap pemerintah daerah yang melanggar aturan," ucap Daru menandaskan. (Tri Wahyuni)

Tiga negara lakukan vaksinasi massal malaria pertama di dunia

Tiga negara di kawasan Afrika dipilih untuk melakukan vaksinasi massal malaria pertama di dunia: Ghana, Kenya, dan Malawi.

Dalam program ini, 750.000 anak di bawah usia lima tahun (balita) akan diimuninasi dalam kurun waktu dua tahun, mulai 2018.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan vaksinasi dilakukan setelah uji coba memperlihatkan vaksin ini, yang biasa disebut RTS,S, bisa mencegah empat dari sepuluh kasus malaria.

Keberhasilan ini dicapai di klinik-klinik yang mendapatkan pembiayaan teratur dan belum jelas apakah bisa dilakukan di 'dunia nyata' dengan akses terhadap layanan kesehatan yang terbatas.

Itulah sebabnya Ghana, Kenya, dan Malawi dipilih untuk melihat apakah vaksinasi malaria dalam skala penuh bisa dilakukan. Selama program digelar, akan terus dipantau efektivitas vaksin.

"Prospek bahwa kita punya vaksin malaria adalah berita yang sangat menggembirakan," ujar Dr Matshidiso Moeti, direktur regional WHO untuk Afrika.
"Informasi yang diperoleh dari proyek ini akan membantu kami dalam memutuskan perluasan vaksinasi," tambahnya.

Mengapa tiga negara?

Dr Moeti mengatakan vaksin ini dan langkah-langkah lain yang diterapkan di lapangan bisa menyelamatkan puluhan ribu orang di Afrika.

Faktor lain yang membuat tiga negara ini dipilih adalah luasnya program pemberantasan malaria di ketiga negara tersebut. Kelambu antinyamuk banyak dipakai warga, meski demikian kasus malaria termasuk tinggi.

Vaksin yang baru harus diberikan empat kali, sekali setiap bulan selama tiga bulan dan dosis terakhir diberikan 1,5 tahun kemudian.
Proyek di Afrika dibiayai oleh kemitraan global bidang imunisasi Gavi, Dana Global untuk Memerangi AIDS, TBC, dan Malaria (Unitaid), WHO, dan perusahaan farmasi GSK.

Dr Seth Berkley, direktur Gavi, mengatakan bahwa vaksin malaria adalah pencapaian bidang kesehatan yang sangat penting dalam 30 tahun terakhir.

"Malaria menjadi beban besar banyak negara miskin, menewaskan ribuan orang, dan mengganggu perekonomian," kata Dr Berkley.

Wartawan kesehatan BBC, James Gallagher, mengatakan tiap negara diberi kebebasan bagaimana menjalankan vaksinasi malaria, namun prioritas 'akan diberikan' kepada negara-negara dengan angka kasus tinggi.

Malaria yang menular melalui gigitan nyamuk, menewaskan 429.000 orang per tahun dengan angka kasus mencapai 212 juta.
Sebagian besar korban adalah anak-anak di kawasan Afrika.

http://www.bbc.com/

BPJS Kesehatan Luncurkan Program Donasi, Bantu Warga Miskin Non PBI

21aprBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan program donasi guna membantu warga miskin non penerima biaya iuran (PBI) tetap dapat layanan kesehatan.

Mengingat, saat ini ada sekitar 30-40 persen peserta kelas 3 yang selalu menunggak iuran setiap bulannya.

"Perusahaan yang punya program CSR (Corporate Social Responsibility) tapi bingung menyalurkan dananya, bisa ikut program donasi ini. Masyarakat umum yang mau ikut nyumbang, silakan," kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso di Jakarta, Kamis (20/4).

Jika tertarik, lanjut Kemal, masyarakat atau perusahaan bisa mendaftar secara online melalui website milik BPJS Kesehatan atau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dilibatkannya Baznas, karena lembaga pemerintah tersebut memiliki kewenangan untuk mengumpulkan dana masyarakat.

"Daftar nama para penunggak iuran akan kami diserahkan ke Baznas. Merekalah yang akan klarifikasi datanya di lapangan," ucap Kemal saat didampingi Direktur Koordinasi Pengumpulan, Komunikasi dan Informasi Zakat Nasional, Baznas, Arifin Purwakananta.

Kepala Grup Keuangan BPJS Kesehatan, Heru Chandra menjelaskan, program Donasi dilakukan karena hasil Penelitian Pusat Kajian Universitas Gadjah Mada (UGM) 2016 menunjukkan, kemampuan membayar iuran masyarakat khususnya peserta JKN kategori peserta mandiri kelas 3 rata-rata sebesar Rp16.571 per orang per bulan.

"Angka itu jauh dibawah iuran yang ditetapkan undang-undang sebesar Rp25.500 per orang per bulan. Jumlah peserta kelas 3 yang tidak mampu membayar itu ada sebanyak 3 juta orang," tuturnya.

Disebutkan, penerima bantuan Donasi adalah pemenang kartu BPJS Kesehatan kelas 3 yang menunggak iuran minimal 3 bulan. Besaran iuran dibayarkan sesuai perundang-undangan sebesar Rp25.500 per orang per bulan selama 12 bulan.

"Setelah masa 12 bulan, penerimanya akan dievaluasi lagi. Karena mungkin saja, kemampuan ekonomi para penerima bantuan iuran itu sudah meningkat," ujarnya.

Ditanyakan target penerimaan dana Donasi tahun ini, Arifin Purwakananta mengaku tidak menetapkan angka tertentu. Kendati demikian, ia berharap Donasi bisa mencapai angka optimal hingga miliaran rupiah.

"Namun, jika program ini kurang berhasil di masyarakat kami akan menjalankan creative funding lainnya. Kita tunggu sampai akhir Desember 2017 ini, seberapa besar animo masyarakat dalam menyumbang," kata Arifin menandaskan.

Pihak BPJS Kesehatan sendiri menargetkan pada 2017 terjadi peningkatan jumlah peserta JKN hingga 200 juta orang. Hingga pertengahan April 2017, tercatat jumlah peserta JKN mencapai 176 juta jiwa. (TW)

Dinyatakan Bebas Malaria, 7 Kabupaten/Kota Dapat Penghargaan

17aprKementerian Kesehatan (Kemkes) akan memberi sertifikat bebas malaria kepada 7 kabupaten/kota yang dinilai berhasil dalam penanganan malaria di wilayahnya. Tercatat, ada 247 dari 514 kabupaten/kota yang saat ini dinyatakan telah eliminasi malaria.

"Berbagai upaya terus kita lakukan agar makin banyak daerah di Indonesia yang dinyatakan bebas malaria," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Kemkes, Mohamad Subuh di Jakarta, Senin (17/4).

Disebutkan, 7 kabupaten/kota yang akan mendapat sertifikat bebas malaria yaitu Aceh Singkil, Aceh Timur dan Pidi. Ketiganya berada di provinsi Aceh. Dua kabupaten/kota lain dari Sumatera Utara yaitu Karo dan Padang Lawas Utara.

"Dan dua kabupaten/kota lainnya berasal dari Sulawesi Selatan yakni Pali dan Luwuk Utara," ucap Subuh seraya menambahkan penghargaan
tersebut akan diberikan pada peringatan Hari Malaria Sedunia di Ternate, Maluku Utara, pada 27 April 2017.

Subuh mengakui, bukan persoalan mudah melakukan pemberantasan malaria, terutama di wilayah Timur Indonesia. Karena faktor lingkungan, akibat banyak lahan kosong tempat berkembang biaknya nyamuk pembawa malaria.

"Malaria masih menjadi ancaman di Indonesia. Meski sudah 48 persen kabupaten/kota di Indonesia dinyatakan bebas malaria, masih ada sekitar 80 juta penduduk tinggal di wilayah berisiko malaria mulai dari endemis rendah hingga tinggi," ucapnya menegaskan.

Untuk itu, lanjut Subuh, upaya yang dilakukan selain membentuk pos malaria desa (posmaldes) adalah pembagian kelambu anti nyamuk. Karena upaya tersebut terbukti ampuh dalam melakukan pencegahan.

Disebutkan, selama 3 tahun (2014-2016) jumlah kelambu yang didistribusikan ke wilayah endemis malaria di Indonesia mencapai 23,2 juta paket. Untuk wilayah endemis tinggi malaria seperti provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT), kelambu yang didistribusikan mencapai 3,5 juta paket selama 2014.

"Masa efektifitas kelambu anti nyamuk adalah 3 tahun. Karena itu, program distribusi kelambu anti nyamuk akan dilakukan lagi tahun ini untuk daerah yang pada 2014 lalu masuk dalam program," ujar Subuh yang didampingi Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik, Kemkes, Vensya Sitohang.

Dijelaskan, upaya penanganan malaria dilakukan dengan membagi dalam 3 kategori yaitu wilayah endemis rendah, sedang dan tinggi. Kendati demikian, pemda dengan kategori endemis rendah tidak boleh lengah.

"Jika tidak dilakukan upaya pencegahan, bukan tak mungkin statusnya meningkat menjadi endemis sedang dan tinggi. Untuk itu, pentingnya pemda mengalokasikan anggaran yang cukup untuk itu," ujarnya.

Ditambahkan, pemerintah sendiri menargetkan Indonesia bebas malaria pada 2030. Upaya pencegahan dan pengendalian malaria telah masuk dalam program prioritas nasional dan rencana strategis (renstra) Kementerian Kesehatan.

Subuh kembali mengingatkan, jika berada di wilayah endemis malaria, selalu gunakan baju lengkap tertutup. Jika tidak, alternatif lain yang bisa dilakukukan adalah mempergunakan lotion anti nyamuk.

"Saat tidur pun harus mengunakan kelambu. Apalagi jika tinggal lama. Karena terus menerus minum obat anti malaria dalam jangka lama bisa membuat tubuh resisten. Memang butuh usaha ekstra guna terhindar dari malaria," ucapnya.

Disebutkan, sejumlah gejala yang patut dicurigai sebagai pengidap malaria, antara lain, demam, mual, lesu, berkeringat, menggigil, muntah, diare dan badan kuning. Karena gejalanya mirip dengan penyakit lain, penderita harus menjalani tes laboratorium.

"Saat memberi obat, harus dipastikan penderita benar-benar mengidap malaria. Karena pengobatan yang diberikan tergolong radikal dengan membunuh semua stadium parasit yang ada dalam tubuh manusia," tuturnya. (TW)

BPJS Kesehatan Targetkan 200 Juta Peserta pada Akhir 2017

11aprBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus memperbanyak konter pendaftaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya itu dilakukan guna mengejar target kepesertaan hingga 200 juta jiwa pada akhir 2017.

"Masyarakat banyak mengeluh tentang sulitnya pendaftaran kepesertaan. Untuk itu, kerja sama dengan berbagai pihak terus kita lakukan," kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari usai penandatanganan kerja sama dengan Bank BNI dan 7 bank mitra, di Jakarta, Senin (10/4).

Andayani menyebutkan 7 bank mitra BNI yaitu Bank Bukopin, Bank Nobu, Maybank Indonesia, Bank DKI, Bank Sumsel Babel, Bank Sinarmas dan Bank Mega. Kerja sama juga pada dua perusahaan non-bank yaitu perusahaan aplikasi Gojek dan jasa kurir JNE.

"Kerja sama ini tak hanya untuk pendaftaran kepesertaan, tetapi juga kemudahan dalam pembayaran iuran," ucap Andayani.

Hingga akhir Maret 2017, kanal pembayaran iuran bersumber dari PPOB (Payment Point Online Bank) tercatat ada 422.700 kanal yang terdiri atas modern outlet, traditional outlet, maupun perbankan.

Menurut Andayani, kedisiplinan peserta dalam membayar iuran menjadi sangat penting, guna menjaga keberlangsungan program JKN.

"Pembayaran iuran BPJS Kesehatan per bulan mencapai 5,8 juta transaksi. Dari jumlah itu, sebanyak 30 persen bersumber dari PPOB dengan total iuran sebesar Rp3,190 triliun," tutur Andayani.

Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati mengemukakan, pihaknya menargetkan ada 40 juta pembayar iuran baru dalam dua tahun kedepan. Caranya, dengan menggiatkan kerja Kader JKN sebagai Agen46.

"Nantinya para Kader JKN yang menjadi Agen46 akan dibekali EDC mini ATM untuk sarana transaksi pembayaran iuran. Diharapkan, animo masyarakat membayar iuran tepat waktu semakin meningkat," kata Adi Sulistyowati menandaskan. (TW)

 

RI Tegaskan Komitmen atas Hak Kesehatan pada Pelapor PBB

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen atas akses dan jaminan kesehatan kepada masyarakat Indonesia kepada pelapor khusus PBB. Penegasan itu disampaikan saat terjadi pertemua antara Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dengan Pelapor Khusus Dewan HAM PBB terhadap Hak atas Kesehatan Dr. Dainius Puras.

Retno menyampaikan, kehadirans Puras menunjukan komitmen Indonesia sebagai salah satu founding members Dewan HAM PBB untuk secara konstruktif bekerjasama dengan mekanisme HAM PBB.
“Komitmen Indonesia sangat tinggi terhadap hak akses dan jaminan kesehatan rakyatnya," ucap Retno dalam pertemuan tersebut, seperti tertuang dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Senin (3/4).

“Kehadiran Dr. Dainius Puras menunjukan keterbukaan Indonesia dalam membahas kemajuan dan tantangan Indonesia dalam memberikan akses dan jaminan kesehatan bagi semua masyarakat Indonesia”, tutur Menlu RI.

Salah satu contoh kemajuan yang disampaikan Retno dalam pertemuan itu adalah pemberlakukan fasilitas Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang implementasinya terus dipantau langsung oleh Presiden pada setiap kunjungan ke daerah-daerah.

“Komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat antara lain juga terlihat dari peningkatan dana untuk kesehatan, yaitu sebesar 5% dari APBN," ucapnya.

Sementara itu pada gilirannya, Puras menyatakan menyambut baik komitmen dan keterbukaan Pemerintah Indonesia untuk menunjukkan situasi dan kondisi pembangunan kesehatan di Indonesia. Hal ini, lanjut Puras memudahkan Pelapor Khusus untuk memenuhi mandatnya, untuk melihat sejauh mana capaian, tantangan, dan upaya yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka pemenuhan hak atas kesehatan baik fisik maupun mental bagi masyarakatnya.

Puras selama berada di Indonesia telah melakukan kunjungan ke Jakarta, Padang, Labuan Bajo dan Jayapura. Laporan hasil kunjungan Pelapor Khusus Dewan HAM PBB terhadap Hak atas Kesehatan ke Indonesia akan disampaikan secara resmi pada Sesi ke-38 Dewan HAM PBB, Juni 2018 di Jenewa, Swiss.

https://international.sindonews.com/