Reportase Webinar Penguatan Literasi Kesehatan Keluarga Dalam Mencegah Dan Menangani Stunting

29jun

Rabu, 29 Juni 2022

Dalam memperingati Hari Keluarga Nasional, Pusat Kebijkan dan Manajemen Kesehatan FK – KMK UGM menyelenggarakan kegiatan Seminar yang berjudul “Penguatan Literasi Kesehatan Keluarga dalam Mencegah dan Menangani Stunting” pada Rabu (29/6/2022). Narasumber dan pembahas dalam kegiatan ini berasal dari berbagai instansi. Narasumber pertama adalah DR. Ir. Dwi Listyawadani., MSc, Dip.Com yang menjabat sebagai Penyuluh KB Ahli Utama di BKKBN Pusat. Robertus Tjeunfin, S.Kep, Ns.MPH yang merupakan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) adalah narasumber kedua. Sedangkan pembahas adalah Mubasysyir Hasanbasri yang merupakan dosen dan Kepala Departemen Biostatistics, Epidemiology, and Population Health di FK – KMK UGM.

Continue Reading

Reportase Webinar Kenyataan & Harapan Pemangku Kepentingan untuk Penanganan Diabetes melalui Peranan Pemerintah Daerah

19apr fbr

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK - KMK UGM, menggelar webinar (19/04/22) dalam ranga peringatan hari diabetes nasional yang jatuh pada 18 April 2022. Webinar bertajuk “Kenyataan dan Harapan Pemangku Kepentingan untuk Penanganan Diabetes melalui Peranan Pemerintah Daerah”. Melalui webinar ini, diharapkan pemangku kepentingan dapat memahami kondisi prevalensi diabetes di daerah, strategi penanganan yang telah dilakukan dan mendapatkan masukan dalam penguatan kebijakan penanganan diabetes untuk pemerintah daerah.

Continue Reading

Reportase Tantangan Strategic Health Purchasing TB Di Era Transformasi Kesehatan

Kamis, 24 Maret 2022

Shita Listyadewi, MPP perwakilan dari PKMK UGM melalui pengantarnya menyampaikan hari ini (24/3/2022) merupakan Hari Tuberculosis (TB) sedunia. Penyakit TB dilihat dari dampak ekonomi, dan sosial menjadi katastropik bagi keluarga walaupun pengobatannya sudah dibiayai oleh JKN. Pembiayaan TB masih ada kesenjangan antara yang bersumber dari pemerintah dan luar negeri serta sumber - sumber pendapatan lain. Dalam upaya menutup kesenjangan ini tidak hanya mencari sumber pembiayaan yang baru dan mengefisiensikan pembiayaan kesehatan.

Continue Reading

Reportase Pembelajaran untuk Penurunan Unmet Need KB dari Provinsi DI Yogyakarta Pada Masa Pandemi COVID-19

24 Februari 2022

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK - KMK Universitas Gadjah Mada menggelar webinar bertajuk Pembelajaran untuk Penurunan Unmet Need KB dari Provinsi DI Yogyakarta pada Masa Pandemi COVID-19 (24/2). Koordinator Bidang KB-KR BKKBN DI Yogyakrta, Dra. Joehanti Chriswandari, dan Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan DI Yogyakarta, dr. Prahesti Fajarwati, menjadi pembicara dalam webinar ini. Tim pembahas terdiri dari dr. Jemmy Ratna Dewi M. Kes., Kasi Bimdal Pelayanan Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara, Marianus Mau Kuru, SE, MPH, Kepala BKKBN Nusa Tenggara Timur, dan Dr. Emi Nurjasmi, M. Kes., Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Continue Reading

Indonesia menjadi Ketua G20

Indonesia menjadi Ketua G20. Untuk kesehatan, terlampir beberapa dokumen yang dapat diakses

Hasil dari G20 dengan Italia sebagai Ketua link
Persiapan G20 tahun 2022 link
Berbagai Kepustakaan link

 

Mengenai intellectual property juga di-address dengan terminology 'voluntary'. Artikel di journalnya dapat diakses di: https://www.bmj.com/content/375/bmj-2021-067488 

Sebagai catatan, penulis jurnal ini adalah panel dari IPPPR (Independent Panel for Pandemic Preparedness & Response) yang merupakan mandat dari World Health Assembly 73 tahun 2020. Journal ini ditujukan untuk pembahasan legally binding pandemic treaty, yang rencananya akan dibahas di WHA bulan Mei nanti.

 

Artikel Terkait G20 Italia: Health Issue Note, dapat diakses pada link berikut

klik disini

 

 

 

 

 

Reportase Kaleidoskop Forum Pembiayaan Kesehatan Penguatan JKN untuk Keadilan Sosial dengan Implementasi Kebijakan Kompensasi

Bagan 1. Peserta dan pemateri dalam Kaleidoskop PKMK FK-KMK UGM 2021

PKMK FKKMK UGM – Kamis, 30 Desember 2021 Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan Kaleidoskop Forum Pembiayaan Kesehatan Penguatan JKN untuk Keadilan Sosial dengan Implementasi Kebijakan Kompensasi. Dalam kesempatan ini peneliti PKMK FK-KMK mengkaji kembali perubahan kebijakan dalam pemenuhan layanan kesehatan di daerah dalam Era JKN, kemampuan daerah dalam menyediakan layanan kesehatan di era JKN, dan menjaring masukan rekomendasi dalam rangka penguatan kebijakan JKN untuk Pemerataan Pelayanan Kesehatan.

Continue Reading

Reportase UHC DAY - Leave No One’s Health Behind: Invest in health systems for all

Tidak Mengabaikan Kesehatan Siapa Pun: Berinvestasi Dalam Sistem Kesehatan Untuk Semua Kelompok Masyarakat

PKMK FK-KMK UGM – (13/12/2021) Memperingati UHC Day yang jatuh pada 12 Desember 2021 menyelenggarakan diskusi dengan topik “Tidak Mengabaikan Kesehatan Siapa Pun: Berinvestasi Dalam Sistem Kesehatan Untuk Semua Kelompok Masyarakat (Leave No One’s Health Behind: Invest in health systems for all)”. Hari Cakupan Kesehatan Universal (Universal Health Coverage (UHC) Day) adalah titik kumpul tahunan bagi para akademisi, peneliti dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengangkat suara mereka dan berbagi cerita tentang jutaan orang yang masih menunggu kesehatan, menyerukan para pemimpin untuk melakukan investasi yang lebih cerdas di bidang kesehatan dan mengingatkan dunia tentang pentingnya cakupan kesehatan universal (UHC). Dengan itu, diskusi ini dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pemerintah memperkuat strategi untuk mencapai UHC dan mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkeadilan di Indonesia.

Melalui dukungan Knowledge Sector Initiative (KSI), PKMK FK-KMK UGM mengundang beberapa pembicara yaitu Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD (Staf Khusus Menteri bidang Ketahanan (Resiliency) Industri Obat dan Alat Kesehatan dan Ketua Board PKMK FK-KMK UGM), Dr Yodi Mahendradhata,MSc,PhD, FRSPH (Wakil Dekan Bidang Kerjasama, Alumni dan Pengabdian Masyarakat FKKMK UGM), dr. Tiara Marthias, MPH, PhD - Dosen Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM, dan Dr. Diah Ayu Puspandari, Apt. M.Kes (Ketua Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan, FK-KMK UGM). Selain itu, diskusi ini juga mengundang beberapa pembahas yaitu Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Direktur Pelayanan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dr. Herfina Nababan (Perwakilan WHO di Indonesia) dan Dr. Eko Setyo Pambudi, S.Sos, MKM (Perwakilan World Bank di Indonesia). Selama diskusi berlangsung difasilitasi oleh M. Faozi Kurniawan SE, Akt, MPH selaku peneliti kebijakan JKN di PKMK FK-KMK UGM.

LTSesi pertama dari diskusi ini adalah pembuakaan yang disampaikan oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD melalui paparan yang berujudul “Memastikan Semua Masyarakat Memiliki Akses untuk Pelayanan Kesehatan”. Dari paparan tersebut, Prof. Laksono menjelaskan tentang beberapa poin penting yaitu: 1) Klaim rasio BPJS Kesehatan dan pengaruh COVID-19 yang dijelaskan bahwasannya pandemi COVID 19 telah memberikan dampak kepada penurunan pasien dari BPJS Kesehatan dan terdapat perubahan menjadi pasien COVID-19 dengan dibiayai pemerintha; 2) Klaim rasio per segmen sebelum COVID-19 ditemuka terdapat peserta dari JKN yang masih memiliki status left behind. Peserta yang masih menyandang status left behind ini adalah peserta yang belum memanfaatkan JKN karena tidak memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan; 3) Klaim rasio setiap provinsi dan kabupaten, dengan menggunakan data anekdot DIY dan NTT terlihat bahwa klaim di DIY lebih besar daripada NTT.

Hal ini tidak sejalan dengan jumlah kepesertaan dan iurannya kepesertaan dari DIY yang lebih kecil dari pada NTT; 4) Masalah akses, seperti kasus DIY yang kalimnya lebih besar dari NTT ini karena ketersediaan RS yang tidak merata antara provinsi dan kabupaten/kota. Di NTT yang masuk dalam kategori regional 5 dari 2012 – Juni 2020 pertumbuhan RS masih kecil dan cenderung stagnan jika dibandingkan dengan Regional 1 -3; 5) Prinsip keadilian sistem kesehatan di masa mendatang perlu memperhatikan transformasi sistem kesehatan nasional 2021-2024. Prof Laksono mengakhiri paparan pembukaanya dengan melemparkan pertanyaan untuk memantik diskusi “Apakah sebagian dana BPJS yang tersisa akibat Covid19 dapat dipakai untuk menjalankan Kompensasi agar memperbaiki akses?”

YMSetelah pembukaan, moderator memberikan kesempatan kepada narasumber pertama yaitu Dr Yodi Mahendradhata,MSc,PhD, FRSPH untuk memaparkan materi mengenai “Strengthening health systems for universal health coverage and health security”. Dr Yodi menjelaskan bahwa UHC telah ditinggalakn ketika kondisi pandemi COVID-19. Saat ini, ditengah pandemi sangat banyak hasil studi yang merkomendasikan tentang pandemic preparedness dan pandemic prevention tetapi sangat terbatas yang membahas tentang UHC. Sehingga UHC lebih banyak disampingkan, tetapi diberbagai rekomendasi dan hasil temuannya masih mempertahankan equity.

Namun, equity masih terbatas untuk akses dan fasilitas untuk vaksinansi atau masih bersifat sempeit. Sementara equity dalam kesehatan sesuatu yang luas untuk promosi, preventfi, dan pelayanan kesehatan lainnya. Dr Yodi juga menjelaskna bahwa sebetulnya telah ada temuan penelitian yang menjelaskn bahwa telah ada integrasi antara UHC, health security dan health system strengthening. Tidak hanya dari penelitian, suatu contoh hasil temuan empiris dari Haldane et al (2021) menemukan bahwa terdapat negara yang telah menghubungkan atau mengintegrasikan UHC dan health security.

TMNarasumber yang kedua adalah dr. Tiara Marthias, MPH, PhD
Tidak hanya mengenai berapa orang yang memiliki jaminan kesehatan tetapi juga berapa orang yang bisa mengakses layanan kesehatan. Selain itu dijelaskan pula kelompok rentan di Indonesia dari tahun ke tahun masih sama yaitu masyarakat miskin, pendidikan kebawah, dan masyarakat I daerah perdesaan dengan masih tingginya angka kematian ibu dan anak. Sementara dari beban penyakit yang terlihat paling banyak adalah yang berada dikelas menangah ke atas karena memiliki akses untuk memeriksakan diri ke pelayanan kesehatan. Sementara masyarakat yang kelas menenangah ke bawah masih belum teridentifikasi dengan optimal untuk mengtahui Riwayat penyakit tersebut karena keterbatasan akses memeriksakan diri. dr Tiara Mathias menjelaskn bahwa “left behind” dalam penyelenggaraan JKN adalah dari segmen yang tidak mampu dan miskin hal ini dibuktikan dari manfaat yang masih terbatas digunakan. Selain itu, dr Tiara juga mengusulkan untuk memonitor OOP dan dampak kemiskinanan akibat dari utilisasi pelayanan kesehatan.

DANarsumber terakhir adalah Dr. Diah Ayu Puspandari, Apt. M.Kes yang menjelaskan bahwa left behind tidak hanya terjadi pada peserta tetapi juga pada pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan. Pemaparan pertama dari Dr. Diah menjelaskan tentang amanah UU SJSN, Perpres 64/2020 dan PP 47/2021 untuk menyelenggarakan JKN secara adil salah satunya adalah dengan penerapan kelas standar. Dari adanya kelas standar tersebut peserta yang menginginkan kelas lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan. Untuk pelaksanaan kelas standar ini telah dilakukan assessment yang ditemukan baru 3% RS yang siap menyelenggarakan kelas standar sementara 79% masih perlu penyesuaian kecil dan 18% butuh penyesuaian sedang hingga besar.

Pembahas pertama dalam webinar ini adalah perwakilan dari WHO, Herfina, mengatakan bahwa WHO mengadakan survei cepat untuk mengetahui kondisi layanan kesehatan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Beberapa layanan kesehatan di Indonesia, seperti pelayanan HIV, TB, dan imunisasi masih belum bisa diberikan secara maksimal. Survei lanjutan yang dilakukan sudah ada perbaikan namun masih menimbulkan kekhawatiran. Ia menjelaskan bahwa penguatan pelayanan kesehatan primer menjadi sangat penting untuk mengatasi permasalahan kualitas pelayanan, termasuk tindakan promotif preventif. Layanan primer ini juga bisa menjadi platform penting untuk mengintegrasikan emergency preparedness dan response menggunakan one health approach.

Pembahas kedua adalah perwakilan dari World Bank, Eko Setio Pambudi, menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir alokasi dana kesehatan ke daerah meningkat cukup signifikan. Menurutnya, dari sisi input, upaya pemerintah dalam mewujudkan equity sudah dilakukan dengan pemberian dana alokasi khusus dan program Nusantara Sehat. Sedangkan dari sisi output, ia melakukan survei untuk mengetahui penyebab rendahnya penggunaan pelayanan kesehatan. Hasilnya, hanya 2 persen saja responden yang mengklaim bahwa biaya menjadi permasalahan pelayanan kesehatan. Sekitar 60 persen responden melakukan self treatment. Oleh karena itu, literasi tentang pelayanan kesehatan perlu dilakukan terutama di daerah. Sekitar 30 persen responden merasa bahwa pelayanan kesehatan tersebut tidak diperlukan.

Pembahas ketiga adalah perwakilan dari BPJS Kesehatan, dr. Rahmat Asri Ritonga, menjelaskan bahwa JKN KIS berkontribusi dalam beberapa hal, yaitu mencegah kemiskinan, menurunkan koefisien GINI, meningkatkan akses pelayanan kesehatan, meningkatkan angka harapan hidup, menurunkan porsi out of pocket (OOP) dalam total belanja kesehatan, menggerakkan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja. Saat ini, cakupan kepesertaan JKN mencapai 226,36 juta jiwa atau 83,4 persen penduduk Indonesia. Selain itu jumlah FKTP Kerjasama mencapai 23.219 unit dan FKRTL Kerjasama mencapai 2.584 unit. Ia juga menjelaskan upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan, yaitu peningkatan akses fasilitas kesehatan, digitalisasi layanan, intensifikasi promotif preventif terintegrasi, dan pengembangan sistem pembayaran.

Materi dan Video dapat diakses pada link berikut

klik disini

 

 

 

 

 

 

Reportase Webinar Seri 3 Memperkuat Ideologi Pancasila Untuk Keadilan Sosial Kebijakan Kesehatan Pada Masa Pandemi

23 Juni 2021

23jun

PKMK FK-KMK UGM – Rabu, 23 Juni 2021 2021 Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan mengadakan diskusi seri 3 Forum Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional Pendanaan Kesehatan Mendatang: Apakah Prinsip Keadilan Sosial Semakin Diperlukan? Diskusi seri 3 ini mengusung topik. Memperkuat Ideologi Pancasila Untuk Keadilan Sosial Kebijakan Kesehatan Pada Masa Pandemi. Narasumber dalam diskusi ini adalah Ketua Pusat Studi Pancasila UGM yaitu Drs. Agus Wahyudi, M.Si., MA., PhD dengan dipandu oleh Peneliti Kebijakan Pembiayaan Kesehatan dan JKN di PKMK yaitu M. Faozi Kurniawan, SE., Akt., MPH. Kegiatan ini terbagi atas tiga sesi, yaitu sesi pengantar, pemaparan materi narasumber, sesi pemabahasan dan diskusi.

Mengawali sesi diskusi seri 3, Ketua Board PKMK FK - KMK UGM sekaligus Staf Ahli Kementerian Kesehatan, Prof. Laksono Trisnantoro menyampaikan pemaparan pengantar dengan judul “Memperkuat Ideologi Pancasila dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan Pada Masa Pandemi dan setelahnya”. Dalam sesi pengantar, dijelaskan bahwa pembiayaan kesehatan yang berupa BPJS Kesehatan belum terlaksana sesuai dengan sila ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dana yang tersedia dalam BPJS Kesehatan baru mencapai prinsip equality belum mencapai prinsip equity. Equality dana diperuntukan bagi masyarakat sama rata, sementara equity dana diberikan sesuai dengan kebutuhan setiap kelompok masyarakat.

Setelah itu, Prof Laksono juga melakukan review dari diskusi seri 1 dan seri 2 yang telah membahas kondisi ekonomi, APBN, pembiayaan kesehatan, kebutuhan sumber dana baru dalam pembiayaan kesehatan, dan pelaksanaan cost-sharing yang perlu dilakukan untuk pelayanan penyakit katastropik. Di akhir sesi pengantar, Prof Laksono mengusulkan untuk mewujudkan keadilan tersebut, pengambil keputusan perlu melakukan revisi UU SJSN dan UU BPJS yang dimana dari hasil evaluasi kebijakan JKN didapatkan bahwa terdapat narasi dari pasal - pasal tersbeut yang belum mencerminkan keadilan.

Setelah pengantar, dilanjutkan dengan pemaparan narasumber yaitu Agus Wahyudi. Pemaparannya diawali dengan menjelaskan bagaiamana sejarah Pancasila yang awal mulanya dibentuk untuk menangani tantangan dalam mempersatukan bangsa, mengembangkan sistem Kerjasama diantara orang orang yang berbeda. Agus Wahyudi menyatakan Pancasila memiliki nilai utama yaitu adalah Republik yang mengutamakan keadilan. Sementara itu, kesehatan dalam kaitannya dengan Pancasila ini merupakan suatu common goods yang membutuhkan kesadaran masyarakat untuk kebaikan bersama.

Pancasila sendiri memiliki beberapa ranah dalam implementasinya yaitu organisasi terkecil, masyarakat sipil dan negara atau hubungan antar bangsa. “Ranah implementasi Pancasila sendiri dapat dimulai dari keluarga atau hubungan terdekat dalam bentuk etika kepedulian, kemudian berkembang dalam masyarakat sipil, hingga masuk menjadi ranah negara maupun hubungan internasional berupa etika keadilan atau Pancasila sebagai dasar negara” ujar Agus Wahyudi.

Agus Wahyudi menekankan bahwa dalam ranah negara, Pancasila perlu menjadi landasan dasar untuk membentuk suatu nilai, prinsip, kebiajkan dan aturan. Dijelaskan juga bahwa terdapat perbedaan antara prinsip dan kebijakan dimana: prinsip adalah standar yang harus dipatuhi, bukan karena standar ini akan menyebabkan perbaikan situasi sosial, politik atau ekonomi yang diinginkan tetapi karena merupakan kebutuhan rasa keadilan atau kepatutan (fairness) atau karena dimensi moral yang lain; kebijakan. Sejenis standar yang menentukan suatu tujuan yang yang akan dicapai, umumnya sebagai peningkatan keadaan sosial, ekonomi dan politik sebuah masyarakat (meskipun sejumlah tujuan berorientasi negatif misalnya kebijakan untuk melindungi diri dari perubahan yang tidak diinginkan.

Pancasila memiliki hubungan dengan masalah pendanaan kesehatan yang terbagi menjadi tiga level yaitu: level prinsip, mengenai “equity” lebih penting dan seharusnya lebih menentukan dalam pertimbangan kebijakan pendanaan kesehatan dari pada “equality”. Cost-Sharing (untuk PPU dan PBPU) and COB yang berkeadilan merupakan kebijakan yang sesuai dengan prinsip “equity” yang seharusnya melandasi aturan/hukum pendanaan kesehatan; level kebijakan adalah Bagaimana mengatasi defisit dalam pendanaan kesehatan? Dalam ekonomi dengan sistem perpajakan yang lemah, mungkinkah mendorong masyarakat mampu untuk mendanai pelayanan kesehatan dan bagaimana strateginya?. Sedangkan level aturan atau hukum merupakan keharusan untuk merevisi UU SJSN dan UU BPJS.

Setelah narasumber menjelaskan tentang nilai - nilai dalam Pancasila, masing - masing pemabahas mendapatakan kesempatan untuk memberikan respons. Pembahas pertama dari Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yaitu Kemas Akhmad Tajuddin, S.H., M.H. Pembahas pertama menyampaikan bahwa terdapat dua level kebijakan berdasarkan pengamatan. Empirik yang menunjukan tidak keselarasan Pancasila apakah karena regulasi yang membuka ruang atau sisi hilir yaitu pelaksanaannya yang membuat persoalan adanya ketidakselarasan dengan Pancasila, sehingga kita perlu benahi dalam pelaksanaannya.

Namun, jika masalahanya hadir dari sisi hulu yaitu karena kebijakan, maka kita membutuhkan evidence untuk menyatakan perlu adanya revisi. Pemaparan dari pengantar dan narasumber mendapatkan sambutan baik dari Kemas Akhmad Tajudin dengan menyampaikan bahwa persoalan ini dapat menjadi kajian untuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. “Sebagaimana wewenangnya, kami memiliki tugas dan fungsi untuk membantu presiden dalam membina ideologi yang salah satunya adalah mengawasi regulasi yang sudah lahir dan dilahirkan telah selaras dengan nilai - nilai Pancasila atau belum. Dari penyampaian Prof Laksono, maka kami akan melakukan kajian dan menyampaikan rekomendasi kepada presiden untuk mendapatkan tindakan revisi” kata Tajudin.

Pembahas kedua adalah drg. Agus Suprato dari Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kemenko PMK. Agus menjelaskan bahwa kondisi PBI APBN memang pada dasarnya mengalami peningkatan setiap tahun dalam kondisi sebelum pandemi, saat pandemi, dan diprakirakan akan meningkat pula pasca pandemi. Persoalan revisi UU SJSN dan UU BPJS menurutnya perlu mempehatikan dimensi sosial, politik, geografis, karena terdapat dinamika yang berbeda - beda hingga dapat menimbulkan suatu konflik kepentingan.

Selain itu, kebijakan JKN dirasanya tidka cukup jika hanya mempertimbangan sila kelima, Agus mengatakan bahwa terdapat sila ke satu hingga empat yang perlu dipertimbangkan. Hal tersebut dikarenakan, mencapai sila kelima perlu lebih dahulu atau secara bersamaan mewujudkan sila sebelumnya. Revisi kebijakan seperti UU SJSN dan UU BPJS ini merupakan hal ikremental yang juga akan menimbulkan konflik kepentingan antara pemangku kepentingan. Selain itu, ia menjelaskan bahwa persoalan tidak tercapainya keadilan dalam JKN juga bisa hadir karena praktik atau implemetasi yang masih belum optimal. Untuk itu, Agus Suprato mengharapkan usulan revisi ini dapat diperkuat dengan evidence based.

Setelah mendengarkan respons dari berbagai pengambil keputusan, moderator memberikan kesempatan kepada kelompok non pemerintah yaitu Forum Kajian Kebijakan Kesehatan Gunungan, Slamet R Yuwono. JKN dan ideologi tidak boleh dilepaskan juga dengan akar rumput negara ini yaitu UUD 1945 (alinea keempat, pasal 28 ayat 1), dan UU 36/2009. Dengan seluruh dasar tersebut memang sudah seharusnya seluruh masyarakat memiliki jaminan kesehatan. Akan tetapi, jaminan kesehatan untuk orang miskin dan tidak mampu menjadi urusan wajib negara.

Sementara jaminan kesehatan orang mampu dan kaya diatur oleh negara melalui seperti cost-sharing. Slamet mengakhiri responsnya dengan menyampaikan pepatah jawa “Wong mlarat openono, wong sugih urusono”. Negara diharapkan dapat betul - betul hadir untuk orang miskin di daerah yang dengan fasilitas memadai maupun dengan fasilitas kesehatan yang terbatas.

Setelah sesi pembahas, kegiatan seri tiga dilanjutkan dengan sesi diskusi yang mendapatkan tiga peserta. Hasil diskusi dapat iikuti pula melalui link video dan materi berikut.

Reporter: Tri Muhartini

Link Terkait:

 

 

  • toto 4d
  • toto
  • togel4d
  • rtp live slot
  • bandar togel 4d
  • toto sdy
  • toto slot
  • slot gacor
  • togel sidney
  • live draw sgp
  • togel4d
  • rajabandot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • judi online
  • nexus slot
  • agen slot
  • toto 4d
  • slot777
  • slot777
  • slot88
  • slot777
  • scatter hitam
  • toto slot
  • slot777
  • toto 4d
  • agen slot
  • scatter hitam
  • slot 4d
  • togel online
  • toto 4d/
  • toto slot
  • mahjong slot
  • slot jepang
  • slot dana
  • bandar slot
  • scatter hitam
  • slot dana
  • slot777
  • slot resmi
  • togel4d
  • bandar slot resmi
  • bandar slot
  • shopee slot
  • slot resmi
  • slot 4d
  • toto slot
  • slot777
  • toto slot
  • slot777
  • situs slot
  • agen toto
  • toto 4d
  • slot thailand
  • slot dana
  • slot dana
  • vip slot
  • situs bola gacor
  • situs togel online
  • agen slot
  • toto slot
  • slot thailand
  • toto slot
  • slot dana
  • deposit 5000
  • link gacor
  • slot resmi
  • toto online
  • antirungkad
  • bandartogel
  • bandar slot
  • deposit 5000
  • deposit 5000
  • hklotto