Izin Praktik Kesehatan Asing Sangat Ketat
Jakarta (gatra) - Masyarakat tak perlu khawatir dengan praktisi kesehatan herbal atau alternatif asing yang saat ini marak diberitakan. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan sejumlah peraturan yang ketat agar mereka bisa menjalankan praktik di Indonesia. Namun, hal yang harus diwaspadai adalah maraknya iklan-iklan kesehatan yang sangat menjanjikan, seolah-olah mampu menandingi pengobatan konvensional.
"Sebelum praktisi kesehatan tersebut membuka praktik di Indonesia, harus mengantongi ijin dari Kemenkumham, Kemenakertrans, dan Kemkes. Hal tersebut harus diurus dari sponsor sang praktisi kesehatan. Jadi, sebelum praktisi kesehatan itu datang, berkas-berkasnya diurus oleh sponsor tersebut," kata Abidinsyah Siregar, Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif, dan Komplementer Kemkes, di Jakarta, Kamis (12/7).
Ia menjelaskan, proses tersebut diatur oleh Dinas Provinsi terkait, dimana praktisi tersebut akan melakukan praktik. Misalnya, ia akan membuka praktik di Surabaya, maka Kepala Dinas Jawa Timur harus membuat catatan penilaian atas permohonan izin tadi. Karena, kewenangan izin ada di Pemerintah Daerah, bukan di Pemerintah Pusat.
"Jadi sponsor tersebut yang akan mempersiapkan berkasnya, kemudian di cek oleh dinas tekait. Setelah lengkap dikirim oleh Jakarta," ujar Abidinsyah.
Setelah berkas sampai di Kemkes, ada penilaian terhadap dokumen administrasi, yaitu untuk mengecek apakah orang tersebut memang benar memiliki kompetensi dan sertifikat yang menyatakan dia bersekolah dalam bidang pengobatan tradisional.
"Jadi tidak masalah ia dari Cina, Arab, India, atau negara manapun. Selama ia memnuhi persyaratan, ia boleh membuka praktik di Indonesia," ujar Abidin.
Selain pengecekan dokumen, akan ada pengecekan teknis. Hal in untuk menunjukkan kemampuan maupun metode yang digunakan olah praktisi kesehatan tersebut. Pengecekan teknis ini akan dilakukan oleh dewan dan beberapa ahli untuk menilai.
Mengenai maraknya iklan yang disiarkan, dan seakan sangat berlebihan, Abidin menerangkan bahwa pemerintah telah memiliki suatu badan khusus untuk melakukan pengawasan iklan layanan masyarakat, terutama yang berhubungan dengan kesehatan. Hal ini sesuai dengan Permenkes 1787 tahun 2010 tentang iklan layanan kesehatan.
"Tim ini akan selalu mengecvaluasi, baik dari tim yang menayangkan, media yang menyiarkan, kemudian perusahaan yang mensponsori. Saat ini, satu demi satu kita bina, dan sudah semakin berkurang," ujar Abidin.
Selain itu, karena hal ini berkaitan dengan produk. Kemkes juga dibantu dengan BPOM untuk melakukan pengawasan terhadap produk herbal. BPOM akan menguji dari segi kualitas produk, hingga bagaimana iklan produk tersebut disiarkan ke masyarakat.
"Kalau memang kemampuannya benar, dan ia juga merupakan praktisi kesehatan, maka kita juga tidak akan berlama-lama. Selama berkasnya lengkap dan memenuhi syarat, kita bisa langsung uji kemampuannya, kita buat sidang, dan umumkan saat itu juga," kata Abidin.