Call For Paper Forum Nasional VI
Secara umum, para peserta dapat mengirimkan hasil laporan penelitian, studi kasus dan atau kajian (review) terkait Kebijakan Kesehatan sesuai dengan tema Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia VI dalam bentuk abstrak terbatas. Adapun batas pengumpulan abstrak tidak melebihi tanggal
Naskah abstrak terbatas akan diseleksi oleh Komisi Ilmiah. Penulis diperkenankan menyebutkan pilihan jenis presentasi yang diinginkan yaitu ORAL atau POSTER, namun keputusan akhir berada pada Komisi Ilmiah yang memiliki kewenangan dalam memutuskan jenis presentasi yang dilakukan oleh peserta terpilih. Pengumuman abstrak terpilih akan disampaikan paling lambat tanggal 15 Juni 2015.
Format dan Struktur Abstrak
Naskah Terbatas yang dikirimkan harus memenuhi format dan struktur penulisan sebagai berikut :
- Abstrak dapat berupa Hasil Penelitian atau Hasil Analisa Kebijakan
- Format penulisan :
- menggunakan bahasa indonesia dan bahasa inggris
- menggunakan tipe huruf Times New Roman
- menggunakan ukuran huruf 12 pt
- menggunakan format paragraf 1,5 spasi
- Struktur Penulisan :
- menyampaikan Judul Abstrak, Nama Lengkap Penulis dan afiliasi, serta alamat email dan no telepon penulis.
- Mengandung unsur : Pendahuluan (Termasuk Latar Belakang dan Tujuan), Metode Penelitian dan Bahan, Hasil dan Diskusi, Kesimpulan serta Kata Kunci.
- Jumlah kata yang digunakan tidak melebihi 350 kata.
HANYA ABSTRAK DENGAN FORMAT YANG SESUAI YANG AKAN DITERIMA
Pengiriman abstrak dapat melalui email ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau melalui Form di bawah ini
Januari 2014
Januari / Februari / Maret / April / Mei / Juni / Juli / Agustus / September / Oktober / November / Desember / Kesimpulan
Januari 2014
Bulan ini merupakan saat mulai berjalannya Jaminan Kesehatan Nasional. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 60 ayat (1), mulai 1 Januari 2014 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang disahkan dan diundangkan tanggal 19 Oktober 2004, maka pelaksanaan jaminan kesehatan tersebut terlambat hampir 10 tahun. Meskipun demikian, keterlambatan ini tidak berarti persiapan pelaksanaannya menjadi matang. Terbukti banyak peraturan pelaksanaannya baru terbit di akhir Desember 2013 (misalnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 yang baru ditetapkan pada 27 Desember 2013).
Pelaksanaan jaminan kesehatan ini terkesan dipaksakan. Semangat yang dikemukakan adalah "sambil berlayar membangun kapal" atau sambil berjalan dilakukan penataan dan penyempurnaan. Akibat semua itu, banyak keluhan yang terjadi di awal-awal berlakunya jaminan kesehatan ini. Meskipun demikian, secara bertahap terlihat pengelolaan jaminan kesehatan ini semakin baik seiring dengan berjalannya waktu.
Terlepas dari itu, jauh sebelum pelaksanaannya dimulai, PKMK FK UGM menilai bahwa kebijakan jaminan kesehatan ini berpotensi menimbulkan inequity dalam pelayanan kesehatan. Daerah yang memiliki dokter spesialis lengkap akan lebih banyak menyerap anggaran BPJS dibandingkan dengan daerah tertinggal atau tidak diminati (terutama di Indonesia bagian timur) yang terbatas bahkan tidak memiliki dokter spesialis. Penilaian skenario ini terbukti makin terlihat seiring berjalannya waktu.
Dalam bulan ini juga diselenggarakan Kongres Perdana Indonesian Health Economics Association (InaHEA) "Menuju Era Ekonomi Kesehatan Indonesia"
Indonesian Health Economics Association (INAHEA) yang baru saja didirikan menggelar seminar dua hari tanggal 24-25 Januari 2014 di Bandung, Hotel Novotel. Kongres InaHEA pertama ini diselenggarakan oleh Center for Health Economics and Policy Studies (CHEPS) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang didukung oleh Boehringer Ingelheim Jerman, Inhealth, Novartis, Sanofi, BPJS Kesehatan, Roche, NewIdea Tour. Selain presentasi abstrak-abstrak dari peserta yang telah diseleksi juga dibahas oleh pembicara internasional yang diundang, seperti tokoh ekonomi kesehatan Michael Drummond dan Manajer IHEA, Bill Swan.
Ada 10 Regulasi yang disahkan pada bulan Januari 2014. Silakan klik link berikut Lampiran
Februari 2014
Januari / Februari / Maret / April / Mei / Juni / Juli / Agustus / September / Oktober / November / Desember / Kesimpulan
Februari 2014
Bulan kedua di tahun 2014 diselenggarakan Seminar Permasalahan dan Kemajuan dalam Revisi PP No. 38/2007 dan PP No. 41/2007 tentang struktur organisasi pemerintahan daerah dan hubungan RSD dengan Dinas Kesehatan diselenggarakan pada hari Sabtu, 22 Februari 2014 di Ruang Senat, Gd. KPTU Lt.2 FK UGM, Yogyakarta diselenggarakan oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK).
Seminar ini bertujuan untuk:
- Mendapatkan gambaran tentang permasalahan dan kemajuan dalam revisi UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 38/2007 dan PP No. 41/2007.
- Mendapatkan masukan untuk penyempurnaan draft revisi PP No. 38/2007 dan PP No. 41/2007 khususnya di Bidang Kesehatan.
- Mendapatkan masukan untuk penyusunan strategi mempercepat proses revisi PP No. 38/2007 dan PP No. 41/2007.
- Menyusun Rencana Tindak Lanjut untuk mendukung revisi PP No. 38/2007 dan PP No. 41/2007 khususnya di Bidang Kesehatan.
Dalam bulan ini pula diselenggarakan Pertemuan Tatap Muka Blended Learning "Pencegahan dan Pengurangan Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional" Mengapa Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional Dapat Masuk ke Hukum Pidana dan Tindakan Pidana Korupsi? Selasa, 25 Februari 2014 Ruang Kuliah MMR, Gd. Granadi Lt.10 Kuningan, Jakarta Selatan.
Tujuan:
- Memahami Hukum Pidana dan Perdata tentang Penipuan
- Memahami Tindak Pidana Korupsi.
- Memahami berbagai kasus hukum fraud di Amerika Serikat
- Melakukan scenario mengenai fraud di JKN dari perspektif hukum.
Ada tujuh regulasi yang disahkan pada bulan Februari 2014. Silakan klik link berikut Lampiran
Maret 2014
Januari / Februari / Maret / April / Mei / Juni / Juli / Agustus / September / Oktober / November / Desember / Kesimpulan
Maret 2014
Masalah ketidakseimbangan jumlah dokter spesialis merupakan hal yang mengancam keadilan JKN. Untuk itu, residen perlu dianggap sebagai tenaga medik yang membantu pelayanan di JKN. Pada bulan ini diselenggarakan Seminar Penggunaan Residen sebagai Tenaga Medik untuk Menyeimbangkan Tenaga kesehatan di Daerah Sulit dalam Era Jaminan Kesehatan Nasional dan Workshop Pengembangan Dukungan untuk Tim Residen oleh "Unit Pengiriman Residen" di RS Pendidikan/Fakultas Kedokteran Kamis-Jumat, 6-7 Maret 2014 Ruang Senat Lt. 2, Gd. KPTU Fakultas Kedokteran UGM.
Kegiatan Seminar dan Workshop ini diselenggarakan dalam rangka Annual Scientific Meeting tahun 2014 di Fakultas Kedokteran UGM selama dua hari. Hari pertama diselenggarakan seminar. Kegiatan seminar ini merupakan bagian tak terpisahkan seminar lainnya yaitu: "Manajemen Residen dalam era BPJS: Apakah dapat menjadi Dokter Penanggung Jawab Pasien di Daerah Jauh?". Hari kedua dilakukan Workshop untuk penguatan tim RS Pendidikan dan Fakultas Kedokteran. Workshop ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari seminar hari pertama.
Kegiatan lain yang diselenggarakan bulan ini adalah Seminar dan Workshop Leadership Series Peran Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Dan Ketua Komite Medik Dalam Mencegah Fraud Pada Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Sabtu, 15 Maret 2014 Ruang Senat Gd. KPTU Lt.2 FK UGM. Kegiatan ini merupakan bagian dari Annual Scientific Meeting dalam rangka DIES NATALIES FK UGM Ke-68 dan Ulang Tahun RSUP DR. SARDJITO ke-32.
Secara umum, fraud dalam JKN merupakan hal yang harus diantisipasi keberadaannya di JKN. Seminar dan workshop ini mendiskusikan mengenai pelaksanaan pengendalian fraud dalam JKN sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam seminar ini, dibahas juga bagaimana peran para leader di sistem kesehatan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam implementasi JKN tersebut, serta bagaimana meningkatkan kinerja komite medis dalam implementasi clinical governance di RS.
Kegiatan lainnya dalam bulan ini adalah Workshop "Peningkatan Peran Perguruan Tinggi dalam Menurunkan Kematian Ibu dan Bayi" 29 Maret 2014 R. Senat Lt.2, Gd. KPTU FK UGM. Pada bulan Maret ini diselenggarakan pertemuan blended learning untuk membahas peranan Perguruan Tinggi dalam menurunkan kematian ibu dan bayi.
Ada enam regulasi yang disahkan pada bulan Maret 2014 . Silakan klik link berikut Lampiran