c. Penjelasan kebijakan program, inisiatif atau produk yang dievaluasi

Kebijakan program yang menjadi bahan evaluasi yaitu kebijakan tata kelola BPJS Kesehatan. Adanya pedoman umum tata kelola BPJS Kesehatan memberikan peluang adanya evaluasi bentuk lembaga BPJS Kesehatan dan keorganisasian BPJS Kesehatan. Undang-Undang SJSN No. 40 tahun 2004 (Presiden Republik Indonesia, 2004) dan Undang – Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Presiden Republik Indonesia, 2011) merupakan undang – undang yang menjadi dasar pelaksanaan Jaminan Kesehatan. Undang –undang ini menjelaskan struktur hubungan antar lembaga di dalam pelaksanaan JKN. Hubungan kelembagaan ini tidak banyak dijelaskan dalam undang – undang SJSN dan BPJS dan tidak terdapatnya lembaga mana yang menjadi penanggungjawab (principal) BPJS (Trisnantoro, 2018). Demikian halnya dengan Undang – Undang no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Presiden Republik Indonesia, 2014), dimana dalam hal kesehatan Pemerintah Daerah juga menjadi penanggungjawab pembangunan kesehatan di wilayahnya. Sehingga Pemerintah Daerah juga merupakan penanggungjawab terselenggaranya kesehatan di daerah. Hubungan kelembagaan yang tidak jelas antara BPJS dan Pemerintah Daerah menjadi salah satu penyebab mengapa Pemerintah Daerah tidak banyak menerima laporan – laporan terkait penyelenggaraan JKN di daerahnya. Laporan ini berguna sekali untuk melakukan perencanaan dan penganggaran terkait dengan pembangunan kesehatan di daerah.

Hubungan antar lembaga ini sebenarnya sudah diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 85 Th 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 3 peraturan pemerintah ini menjelaskan didalam salah satu ayatnya terkait dengan sistem informasi. Hal ini jelas mengisyaratkan bahwa seharusnya BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Kesehatan, dan seluruh organisasi lain, khususnya dalam hal sistem informasi (Presiden Republik Indonesia, 2013) (Presiden Republik Indonesia, 2017). Keluarnya Instruksi Presiden No. 8 tahun 2018 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan mengisyaratkan adanya keikutsertaan lembaga – lembaga lain yang terlibat dalam pelaksanaan jaminan kesehatan (Presiden RI, 2018). Hal ini menandakan bahwa sebelum Inpres ini muncul ada indikasi bahwa pelaksanaan Jaminan Kesehatan hanya melibatkan lembaga tertentu.

{jcomments on}

  • angka jitu
  • togel 4d
  • togel online
  • toto macau
  • rtp live slot
  • togel online
  • toto macau
  • bandar togel 4d
  • slot dana
  • toto sdy
  • slot 5000
  • toto slot
  • slot gacor
  • togel sidney
  • live draw sgp
  • slot 5000
  • slot 5000
  • bandar togel
  • slot 5000
  • toto macau
  • bandar slot
  • toto togel
  • togel4d
  • togel online
  • togel 4d
  • slot 5000
  • slot 5000
  • rajabandot
  • toto macau
  • data toto macau
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • bandar slot
  • judi online
  • nexus slot
  • toto slot
  • agen slot
  • toto 4d
  • polototo
  • slot dana
  • slot777
  • slot777
  • scatter hitam
  • slot777
  • slot thailand
  • bandar slot
  • situs slot
  • slot88
  • slot777
  • slot777
  • scatter hitam