b. Teori Program
Teori program yang digunakan dalam evaluasi ini adalah Good Governance Theory dan Agency Theory. Good Governance Theory dalam sistem kesehatan menekankan kepada pada tindakan dan norma-norma yang diserap oleh sekelompok masyarakat untuk mengelola sistem kesehatan tersebut kedalam promosi dan perlindungan kesehatan untuk masyarakatnya (Siddiqi et al., 2009). Sebuah framework dalam penilaian tata kelola sistem kesehatan menjabarkan tentang prinsip-prinsip tata kelola, domain untuk melihat kemungkinan-kemungkinan secara utuh baik ditingkat nasional, penyusunan kebijakan kesehatan dan implementasi kebijakan tersebut. Berdasarkan peta jalan JKN, proposal ini akan menekan pada penyelenggaran JKN oleh BPJS Kesehatan, regulasi yang terkait, serta kerjasama lintas sektor dalam penguatan sistem kesehatan.
Penggunaan agency theory untuk menjelaskan situasi dimana BPJS Kesehatan (sebagai Agen) menjalankan dua fungsi organisasi kesehatan maupun organisasi ekonomi (Renmans, Paul and Dujardin, 2016). Hal ini berpotensi menimbulkan konflik peran BPJS Kesehatan dalam sektor kesehatan. Dampak lain yang sedang terjadi adalah BPJS Kesehatan memiliki otoritas terhadap data fasilitas kesehatan baik FKTP maupun FKTL. Namun, sistem tata kelola BPJS Kesehatan yang terpusat mengakibatkan terjadi fragmentasi dalam sistem kesehatan daerah. Peran pemerintah dalam JKN juga terkait dengan stewardship theory yang berarti sebagai pihak yang dipercaya oleh berbagai aktor untuk mengelola secara hati-hati. Stewardship merupakan satu aspek governance yang behubungan tengan teori agensi dan peran pemerintah yang bertindak sebagai agen dari masyarakat (Trisnantoro, 2018). Pembahasan mengenai konsep stewardship berasal dari teori Principal-Agent relationships (Waterman and Meier, 1998) dan Honda et al., (2016).