a. Dasar/pertimbangan melakukan evaluasi
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini telah memasuki tahun kelima pelaksanaannya. Berbagai permasalahan teknis yang terjadi secara berangsur-angsur mendapatkan penanganan dengan diimplementasikannya beberapa kebijakan atau program secara berkesinambungan. Cakupan peserta hingga 1 April 2018 sudah mencapai sekitar 195,2 juta jiwa, artinya jumlah masyarakat yang telah mengikuti Program JKN-KIS hampir mencapai 71,99% dari jumlah penduduk Indonesia (BPJS Kesehatan, 2018). Sementara itu, RKAT BPJS Kesehatan di tahun 2018 mentargetkan 197,3 juta penduduk atau sekitar 76,62% menjadi peserta JKN (Mundiharno, 2018).
Selain itu, keluasan akses fasilitas kesehatan juga menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Hingga 31 Desember 2017, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 21.763 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.292 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) serta 2.937 fasilitas kesehatan penunjang seperti Apotik dan Optik di seluruh Indonesia. Ditinjau dari aspek utilisasi layanan kesehatan, laporan bulanan BPJS Kesehatan sampai dengan Desember 2017 menyebutkan sekitar 219,6 juta peserta mengakses layanan kesehatan, yang terdiri atas 66,7% pemanfaatan di FKTP, 29,3% di poliklinik rawat jalan FKRTL, dan 4 % rawat inap FKRTL (BPJS Kesehatan, 2018).
Namun, berdasarkan hasil pertemuan review peta jalan JKN tahun 2018 isu kepesertaan masih menghadapi permasalahan. Meskipun hingga tahun 2018 dari sebanyak 514 kabupaten/ kota, terdapat sekitar 482 kabupaten/ kota yang sudah mengintegrasikan Jamkesda dan JKN (Sutarjo, 2018), dilporkan bahwa integrasi Jamkesda masih selektif dan dipengaruhi komitmen politik. Rekrutmen peserta badan usaha terutama segmen mikro, kecil, dan menengah juga dilaporkan belum tercapai. Selain itu, distribusi peserta terutama di FKTP swasta dinilai juga belum merata.
Permasalahan lain yang juga perlu mendapatkan perhatian adalah ketersediaan paket manfaat dan kesiapan sisi supply yang adil dan merata untuk setiap lapisan masyarakat. Dilaporkan bahwa hingga saat ini, masih terdapat sekitar 5 provinsi yang fasilitas pelayanan kesehatannya dinyatakan kekurangan tempat tidur (BPJS Kesehatan, 2018). Sementara itu, penetapan dan standarisasi kelas perawatan juga dinyatakan masih perlu dilakukan perbaikan, sehingga ke depan (tahun 2019 dan seterusnya) paket manfaat jaminan kesehatan diupayakan sama untuk semua peserta, baik manfaat medis maupun non medis (kelas perawatan) baik peserta PBI dan Non PBI (Mundiharno, 2018).
{jcomments on}