Ringkasan atau abstrak

Pelaksanaan Jaminan Kesehatan memasuki tahun ke-5. Pelaksanaan JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik dengan berdasarkan prinsip tata kelola organisasi yang terdiri atas 8 (empat) elemen yaitu: keterbukaan, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, prediktibilitas, partisipasi, kewajaran, dan dinamis. Dalam melakukan kegiatan operasionalnya BPJS Kesehatan bersifat sentralistik. Akibatnya keputusan – keputusan yang dilaksanakan atau tidak dilaksanakan menjadi kewenangan BPJS Kesehatan di tingkat Pusat. Dalam pelaksanaan Kebijakan JKN, BPJS Kesehatan juga berhubungan dengan Lembaga atau Kementerian di tingkat Pusat, Lembaga dan Pemerintah di tingkat Provinsi, Lembaga dan Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten/ Kota. Oleh karenanya, harmonisasi dan koordinasi antar lembaga dan kementerian di semua level untuk menjalankan kebijakan JKN.

Bentuk lembaga BPJS Kesehatan dan sifat organisasi BPJS Kesehatan yang bersifat sentralistik membuka peluang tidak terlaksananya prinsip – prinsip tatakelola organisasi yang baik. Keterbukaan akses informasi terkait data dan pengelolaan keuangan membuka peluang bah organisasi ini perlu evaluasi. Keputusan – keputusan yang dihasilkan oleh BPJS Kesehatan juga menjadi fokus evaluasi karena keputusan yang transparan dan akuntabel terkait JKN dan penggunaan data JKN yang masih sulit diakses oleh berbagai stakeholder penting kesehatan terutama Kementerian Kesehatan. Kesulitan ini timbul karena BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mempunyai hambatan hubungan dengan kementerian teknis atau lembaga yang mengurusi kesehatan. Evaluasi terhadap BPJS perlu dilakukan untuk melihat pencapaian sasaran-sasaran BPJS Kesehatan terkait tata kelola yang terdapat di dalam Peta Jalan JKN.

{jcomments on}