a. Dasar/pertimbangan melakukan evaluasi
Belum adanya kejelasan terkait “kebutuhan dasar kesehatan” dalam paket manfaat program JKN, masih terjadinya tantangan dalam standarisasi pelayanan kesehatan, dan tantangan dalam akreditasi fasilitas kesehatan merupakan beberapa hal yang disinggung di dalam pertemuan hasil review peta jalan JKN. Selain hal itu, masih tingginya iur biaya dan keluhan terkait layanan, serta adanya potensi fraud yang terindikasi dikarenakan ketidakcukupan tarif kapitasi dan INA-CBG’s turut menjadi bagian diskusi yang dikhawatirkan akan menghambat tercapainya sasaran pokok peta jalan JKN 2012-2019. Oleh karena itu, sub kajian ini dilakukan untuk mengevaluasi kebijakan JKN yang khusus terkait mutu dan kepuasan provider serta kepuasan peserta JKN. Implikasi kebijakan yang diharapkan yaitu dapat mendukung tercapainya kepuasan peserta, baik dalam pelayanan di BPJS Kesehatan maupun dalam pelayanan di fasilitas kesehatan yang dikontrak oleh BPJS Kesehatan; serta untuk mendukung kepuasan tenaga dan fasilitas kesehatan (termasuk kepuasan atas pembayaran yang layak dari BPJS Kesehatan).
Fasilitas kesehatan primer memiliki fungsi gatekeeper dan menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan dalam program JKN. Sistem pembayaran kapitasi merupakan salah satu model pembayaran pelayanan primer dan saat ini menjadi salah satu sumber dana terbesar yang diterima FKTP. Walaupun demikian, kapitasi masih menyebabkan kurangnya kunjungan/ kontak layanan primer, minim kunjungan spesialis dan diagnostik serta pelayanan kuratif namun tinggi rujukan ke rumah sakit dan peresepan berulang Gosden et al (2004). Hasil penelitian ini didukung oleh penelitian Zukevas (2004) yang menunjukkan bahwa kapitasi kurang berdampak pada peningkatan mutu dan akses. Hal ini disebabkan karena pembayaran kapitasi yang terbatas sehingga hanya memperhitungkan pelayanan yang diberikan oleh klinisi namun tidak memperhitungkan mutu layanannya. Berdasarkan studi literature yang tersedia, maka penting untuk dilakukan penelitian evaluasi kebijakan kapitasi berbasis kompetensi untuk menilai mutu dan kepuasan peserta JKN serta provider BPJS Kesehatan dengan menggunakan metode realist evaluation.