c. Penjelasan kebijakan program, inisiatif atau produk yang dievaluasi

JKN merupakan sebuah sistem pembayar tunggal (single payer system) layanan medis untuk seluruh penduduk. Sistem ini merupakan bertujuan untuk menciptakan akses kesehatan yang berkeadilan untuk seluruh rakyat sekaligus yang untuk mengendalikan belanja biaya kesehatan. Hingga 1 April 2018, jumlah peserta JKN sudah mencapai sekitar 195,2 juta jiwa. Hingga 31 Desember 2017, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 21.763 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.292 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Sekitar 219,6 juta peserta mengakses layanan kesehatan yang terdiri atas 66,7% pemanfaatan di FKTP, 29,3% di poliklinik rawat jalan FKRTL, dan 4 % rawat inap FKRTL.

Terkait dengan isu keadilan sosial, beberapa kebijakan yang potensial untuk dievaluasi antara lain sebagai berikut.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
  2. Perpres Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang JKN) tentang Jaminan Kesehatan – tarif iuran BPJS Kesehatan, pemerataan dan redistribusi peserta JKN di FKTP, tanggung jawab pemda atas ketersediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
  3. Permenkes Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional – kompensasi bagi daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan.
  4. UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) – integrasi jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dengan JKN.
  5. Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan JKN – regionalisasi tarif INA-CBGs.
  6. Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI dan Direktur Utama BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Palayanan.

{jcomments on}