b. Lingkungan sekitar evaluasi
Dalam rangka menjamin kepuasan peserta yang semakin menyeluruh, sistem JKN perlu diikuti dengan peningkatan ketersediaan fasilitas dan kualitas pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan yang dijamin adalah paket manfaat yang menjadi hak setiap peserta yang telah membayar iuran dan yang iurannya telah dibayarkan oleh Pemerintah. Secara prinsip, lebih dari 95% dana iuran yang terkumpul seharusnya dapat kembali kepada peserta dalam bentuk layanan kesehatan yang berkualitas. Pelayanan memiliki dua aspek penting, yaitu aspek Akses Potensial dan aspek Kualitas Layanan. Akses potensial dipengaruhi oleh ketersediaan layanan kesehatan yang dipengaruhi oleh sebaran, jarak, dan alat transportasi. Sedangkan kualitas layanan sangat dipengaruhi oleh besaran pembayaran, perilaku tenaga kesehatan yang melayani, motif layanan kesehatan (pencari laba atau bukan), dan kecukupan suplai obat, bahan medis habis pakai, dan suplai bahan lainnya yang berpengaruh terhadap kualitas layanan.
Selain adanya sistem kredensialing dokter dan fasilitas kesehatan yang dikontrak, BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan sistem pembayaran prospektif yang berbasis kinerja (KBK). Fakta data utilisasi sekarang ini, demand belum cukup baik karena belum ada jaminan kesehatan yang efektif untuk semua penduduk, jarak jauh, dan kualitas layanan belum memadai sehingga efektivitas pembayaran berbasis kinerja tersebut patut untuk dievaluasi lebih lanjut. Dalam rangka pencapaian universal coverage, peta jalan JKN menjelaskan bahwa salah satu kegiatan yang perlu dilakukan adalah analisis dan publikasi kinerja BPJS secara rutin yang mencakup akses dan kualitas layanan kesehatan yang diterima oleh peserta di berbagai wilayah, efisiensi manajemen, kepuasan peserta, dan cost-effectiveness layanan yang dijamin. Peta jalan JKN juga menekankan bahwa peningkatan kualitas layanan kesehatan ini perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, baik di tingkat pusat, daerah, swasta, dan unsur masyarakat lainnya.