Untuk mempelajari PP ini, Anda dapat memilih:
- Melihat Seluruh isi PP klik disini
- PP dapat di klik dalam per BAB, per Bagian, dan per Paragraf
seri diskusi struktur PP No.28/2024
seri diskusi struktur PP No.28/2024
| PP No.28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan | Link |
| Undang-undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan | Link |
| Naskah Akademik UU Kesehatan OmniBus | Link |
| RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.17 / 2023 | Link |
| Judicial Review UU Kesehatan | Link |
Buku saku UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan |
Link |
Putusan mahkamah konstitusi republik indonesia |
Link |
Pembangunan kesehatan tidak dapat terlepas dari penggunaan data dan informasi kesehatan. Data kesehatan merupakan angka dan fakta kejadian berupa keterangan dan tanda – tanda, yang secara relatif belum bermakna bagi pembangunan kesehatan. Sedangkan informasi kesehatan merupakan data kesehatan yang sudah diolah dan diproses menjadi bentuk yang bermakna serta bernilai bagi pengetahuan dan pembangunan kesehatan.
Banyak data kesehatan diperoleh baik melalui survey, program surveilans, monitoring, maupun evaluasi yang secara rutin dilakukan oleh otoritas – otoritas kesehatan baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Analisis data kesehatan tersebut memegang peranan krusial dalam mendukung proses perencanaan, penganggaran, pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, maupun perbaikan sistem kesehatan dengan didasarkan pada bukti.
Data juga merupakan bagian dari evidence untuk menjadi suatu dasar bukti dalam menyusun dan menetapkan suatu kebijakan. Secara konsep, evidence atau bukti ini dapat diartikan sebagai ‘kebijakan berbasis bukti’ (Evidence Based Policy) yang sering dianggap sebagai hasil evolusi dari gerakan kedokteran berbasis bukti (Evidence Based Medicine) (Goldenberg 2005; Pawson 2006; Young et al. 2002). Pendekatan ini mengarahkan untuk setiap keputusan diambil untuk menyelesaikan suatu masalah kesehatan telah mempertimbangkan bukti atau evidence yang ada. Permasalahan yang diselesaikan dengan mengambil suatu keputusan atau penetapan kebijakan dari pengambil keputusan tanpa mempertimbangkan evidence dapat mengakibatkan kesalahan tipe III yaitu masalah tidak terselesaikan dan menimbulkan masalah baru lainnya (Dunn, 2003).
Namun, ketika EBP ini tersedia, banyak pengambil keputusan yang tidak memiliki kemampuan untuk membaca dan memahaminya sehingga hasil dari EBP ini diperlukan pula jembatan atau diterjemahkan. Penerjemahan EBP ini dapat disebutkan dengan melakukan Knowledge Translation Product (Produk Penerjemahan Pengetahuan) yang memiliki fungsi untuk mengisi gap antara pengetahuan dan kebutuhan praktik. Ada banyak bentuk Knowledge Translation Product yang menjadi prioritas materi pelatihan, dua diantaranya; policy brief dan briefing notes. Dua produk ini banyak digunakan karena memiliki dampak lintas konteks dan topik. Policy brief dan briefing notes merangkum banyak evidence antara lain; evidence dari sumber global, lokal, dan kontekstual (wawancara informan kunci dengan pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan yang ditargetkan). Policy Brief mengandung beberapa poin utama yang cukup lengkap yaitu pernyataan masalah, opsi atau elemen, dan pertimbangan implementasi. Sedangkan briefing notes lebih singkat, dengan cepat dan efektif memberi saran kepada pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan tentang masalah publik yang mendesak dengan menyatukan bukti penelitian global dan bukti lokal.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan peserta untuk:
| Kegiatan | Detil Kegiatan | Waktu | Harga/kegiatan | Harga Paketan |
| Online | ||||
|
Tahapan 1 Pelatihan Analisis Data di Bidang Kesehatan |
|
Rabu-Kamis, Jumat, 10 Maret 2023 |
Rp. 1.000.000,- |
Paket 1
Paket 2 |
|
Tahapan 2 Memahami dan Penyusunan Produk Analisis Kebijakan
|
|
Rabu, 10 Mei 2023 |
Rp. 1.500.000,- | |
|
Rabu, 17 Mei 2023 |
|||
|
Rabu, 24 Mei 2023 |
|||
|
Tahapan 3 Memahami dan Penyusunan Produk Analisis Kebijakan: Penyusunan Policy Brief [lanjutan modul tahap 2] |
[peserta wajib menghasilkan policy brief] |
Jumat, 23 Juni 2023 |
Rp. 750.000,- | |
|
Tahapan 4 Strategi Advokasi Kebijakan Kesehatan |
|
Rabu, 26 Juli 2023 |
Rp. 1.000.000,- | |
|
Kamis, 27 Juli 2023 |
|||
*Khusus mahasiswa mendapatkan potongan sebesar 50%
Peserta yang mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikat setelah seluruh tahapan pelatihan berakhir.
Pelatihan Tahap 1
Sensa Gudya Sauma Syahra
Tlp: +6287839011241
Email: [email protected]
Pelatihan Tahap 2 – Tahap 4
Tri Muhartini
Tlp: +6289693387139
Email: [email protected]
Kepesertaan dan Konfirmasi Pembayaran:
Maria Lelyana (Kepesertaan)
Telp: 0274-549425 / 082134116190
Email: [email protected]
Pembangunan kesehatan tidak dapat terlepas dari penggunaan data dan informasi kesehatan. Data kesehatan merupakan angka dan fakta kejadian berupa keterangan dan tanda-tanda, yang secara relatif belum bermakna bagi pembangunan kesehatan. Sedangkan informasi kesehatan merupakan data kesehatan yang sudah diolah dan diproses menjadi bentuk yang bermakna dan bernilai bagi pengetahuan dan pembangunan kesehatan.
Banyak data-data kesehatan diperoleh baik melalui survey, program surveilans, monitoring, maupun evaluasi yang secara rutin dilakukan oleh otoritas-otoritas kesehatan baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Analisis data-data kesehatan tersebut memegang peranan krusial dalam mendukung proses-proses perencanaan, penganggaran, pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, maupun perbaikan sistem kesehatan dengan didasarkan pada bukti.
Data juga merupakan bagian dari evidence untuk menjadi suatu dasar bukti dalam menyusun dan menetapkan suatu kebijakan. Secara konsep, evidence atau bukti ini dapat diartikan sebagai ‘kebijakan berbasis bukti’ (Evidence Based Policy) yang sering dianggap sebagai hasil evolusi dari gerakan kedokteran berbasis bukti (Evidence Based Medicine) (Goldenberg 2005; Pawson 2006; Young et al. 2002). Pendekatan ini mengarahkan untuk setiap keputusan diambil untuk menyelesaikan suatu masalah kesehatan telah mempertimbangkan bukti atau evidence yang ada. Permasalahan yang diselesaikan dengan mengambil suatu keputusan atau penetapan kebijakan dari pengambil keputusan tanpa mempertimbangkan evidence dapat mengakibatkan kesalahan tipe III yaitu masalah tidak terselesaikan dan menimbulkan masalah baru lainnya (Dunn, 2003).
Namun, ketika EBP ini tersedia, banyak pengambil keputusan yang tidak memiliki kemampuan untuk membaca dan memahaminya sehingga hasil dari EBP ini diperlukan pula jembatan atau diterjemahkan. Penerjemahan EBP ini dapat disebutkan dengan melakukan Knowledge Translation Product (Produk Penerjemahan Pengetahuan) yang memiliki fungsi untuk mengisi gap antara pengetahuan dan kebutuhan praktik. Ada banyak bentuk Knowledge Translation Product yang menjadi prioritas materi pelatihan, dua di antaranya;, policy brief dan briefing notes. Dua produk ini banyak digunakan karena memiliki dampak lintas konteks dan topik. Policy brief dan briefing notes merangkum banyak evidence antara lain; evidence dari sumber global, lokal, dan kontekstual (wawancara informan kunci dengan pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan yang ditargetkan). Policy Brief mengandung beberapa poin utama yang cukup lengkap yaitu pernyataan masalah, opsi atau elemen, dan pertimbangan implementasi. Sedangkan briefing notes lebih singkat, dengan cepat dan efektif memberi saran kepada pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan tentang masalah publik yang mendesak dengan menyatukan bukti penelitian global dan bukti lokal.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan peserta untuk:
| Kegiatan | Detil Kegiatan | Waktu | Harga per kegiatan | Harga paketan |
|
Tahapan 1 Pelatihan Analisis Multivariat Data Kesehatan dengan Stata |
|
Rabu, 6 April 2022 |
Luring Rp. 1.000.000
|
Luring Daring
|
|
Rabu, 13 April 2022 |
|||
|
Tahapan 2 Pelatihan Analisis Kebijakan |
|
Rabu, 18 Mei 2022 |
Luring Rp. 1.500.000
|
|
|
Rabu, 25 Mei 2022 |
|||
|
Rabu, 8 Juni 2022 |
|||
|
Tahapan 3 Pelatihan Penyusunan Policy Brief |
|
Kamis, 16 Juni 2022 |
Luring Rp. 1.000.000
|
|
|
Kamis, 23 Juni 2022 |
|||
|
Tahapan 4 Pelatihan Advokasi Kebijakan |
|
11 Agustus 2022 |
Luring Rp. 750.000
|
Peserta yang mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikat setelah seluruh tahapan pelatihan berkahir.
| Pelatihan Tahap 1 Monita Destiwi Tlp: +6282265001737 Email: [email protected] |
Pelatihan Tahap 2 – Tahap 4 Tri Muhartini Tlp: +6289693387139 Email: [email protected] |
Kepesertaan dan Konfirmasi Pembayaran:
Maria Lelyana (Kepesertaan)
Telp: 0274-549425 / 082134116190
Email: [email protected]